Dalam menyikapi permasalahan yang genting ini terkait Novel Coronavirus (COVID-19) yang sangat masif, pemerintah seharusnya mempunyai fixed plan dan langkah-langkah atau keputusan yang cepat dan tepat tentang diliburkannya Perusahaan-perusahaan yang ada di region Kab-Bekasi.
“Selamatkan dulu manusianya baru ekonominya, hal ini yang justru telah memberi paham pada masyarakat bahwa keadilan dalam memberi rasa aman kepada masyarakat menjadi persoalan yang sangat prihatin dan tidak kredibel. Jangan sampai wabah Coronavirus (COVID-19) ini menjadi titik kulminasi dan banyak memakan korban jiwa, menyikapi hal tersebut jangan sampai pemerintah gagal dalam menjalankan hak asasi manusia. Karena hak hidup sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dalam perspektif hukum tata negara dan hukum internasional”, tutur Rifaldi M. Noer atau disapa Ipang.
Ipang menegaskan didalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA DAN KEBEBASAN DASAR MANUSIA
Bagian Kesatu
Hak Untuk Hidup
Pasal 9
1. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.
3. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Bagian Keenam
Hak Atas Rasa Aman Pasal 29
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Tentunya pemerintah mempunyai regulasi yang sudah di tentukan, kita sebagai masyarakat civil society menjaga pemerintah dari sebuah kegagalan produk hukum!! Kegagalan seperti apa?? Kegagalan menjalankan tugas sebagai mestinya.
Padahal di dalam hak asasi manusia terdapat undang-undang yang mengatur tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah:
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Pasal 71
Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia
yang diatur dalam undang-undang ini. Peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi
manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.
“Jadi kami berharap kepada pemerintah Kab-Bekasi bisa kooperatif dan dipandang perlu bisa menyikapi permasalahan ini dengan pemikiran yang rasional”, ungkapnya.
Covid-19; Suara Putra Daerah Kabupaten Bekasi

