Muslimat NU Kabupaten Bekasi Bagikan Sembako Kepada Masyarakat Kecil Yang Terkena Dampak Pandemi Covid-19

Setelah membuat gerakan nasi gratis untuk pengendara ojek online (ojol) kini PC Muslimat NU Kabupaten Bekasi meluncurkan donasi berupa sembako untuk masyarakat kecil. Bekasi, 04 April 2020.
Menurut Ketua PC Muslimat NU Kabupaten Bekasi, Hj. Vera Susanti, S.Ag., M.Pd adanya imbauan dari pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan social distancing dan physical distancing dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona, sangat berdampak pada terpuruknya ekonomi. Menurut beliau ekonomi tentunya menjadi alasan beberapa masyarakat ragu-ragu menerima dan menolak melakukan social distancing. Dampaknya kepada mata pencaharian mereka yang terhenti membuat masyarakat kecil kian menjerit. Muslimat NU Kabupaten Bekasi juga mendorong anggaran desa yang ada di kas daerah segera dicairkan, untuk membantu masyarakat secara langsung.
“Selama Covid-19 masih berdampak, desa tentunya menjadi sumber paling dekat dalam ketersediaan kebutuhan warga. Lumbung pangan desa bisa diambil dari dana desa untuk penanganan Covid-19, nah harusnya sih itu cepat dilakukan melihat kian merosotnya pendapatan warga akibat pandemi ini ” ujarnya.

Hj. Vera Susanti juga berharap agar pemerintah daerah Kabupaten Bekasi cepat merespon untuk penanggulangan sarana pra sarana wabah Covid-19.
“Kami berharap respon pemerintah daerah perihal sarana pra sarana wabah Covid-19 ini. Bukan hanya tempat yang menjadi prioritas Covid-19. Tetapi juga pengadaan peralatan untuk tenaga kesehatan, dan upaya-upaya lainnya dalam membantu warga terlepas dari ketakutan akan wabah ini, contohnya mungkin pusat informasi Covid-19 disetiap¬¬ desa.”

Selain itu juga PC Muslimat NU Kabupaten Bekasi dan beberapa Tokoh Agama Se- Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi sepakat untuk Idul Fitri tahun ini berharap masayarakat menunda / Tidak pulang kampung. Hal ini disampaikan juga oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas atas Fatwa mudik ditengah pandemi adalah haram.
“Dalam situasi seperti ini, pemerintah justru wajib melarang warganya mudik untuk menghindari mudharat yang lebih besar.” Jelasnya.