Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Nasional

Waduh! Awal Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik

646
×

Waduh! Awal Juli 2020 Iuran BPJS Kesehatan Naik

Share this article
Example 468x60

Radarcikarang – Kepala kantor cabang BPJS Kesehatan Bekasi, Eddy Sulistijanto menyatakan mulai 1 Juli 2020 iuran BPJS akan mengalami penyesuaian tarif. Menurutnya kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sebelumnya tarif BPJS Kesehatan turun di bulan April-Mei-Juni 2020. Iuran kelas III yang sebelumnya sebesar Rp42.000 turun menjadi Rp25.000, Kelas II yang sebelumnya Rp110.000 turun menjadi Rp51.000, Kelas I yang sebelumnya Rp160.00. turun menjadi Rp80.000, namun sekarang sudah kembali normal ke tarif lama dan seiring dengan hal itu pekan ini sudah diberlakukan program relaksasi.

Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)
Example 300x600
Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)

“Awal 1 Juli besok akan ada kenaikan bagi iuran kelas I dan II, namun untuk kelas III sampai akhir tahun 2020 tidak ada kenaikan, iuran tetap Rp25.500 selisihnya dibayarkan oleh pemerintah pusat. Begitu pula dengan PBI kembali ke tarif lama dan dibayar oleh pemerintah pusat selisihnya,” sambungnya.

Berikut rangkuman biaya BPJS Kesehatan tahun 2020 dan seterusnya untuk masing-masing kelas:

Iuran BPJS April-Juni 2020
Kelas III: Rp25.500
Kelas II: Rp51.000
Kelas I: Rp80.000.

Iuran BPJS Juli-Desember 2020
Kelas III: Rp25.500
Kelas II: Rp100.000
Kelas I: Rp150.000.

Iuran BPJS 2021 dan seterusnya
Kelas III: Rp35.000
Kelas II: Rp100.000
Kelas I: Rp150.000.

BPJS juga saat ini telah memberikan kemudahan pembayaran iuran anggotanya lewat program relaksasi sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020.

Menurut Eddy, program relaksasi ini sesuai dengan Peraturan Presiden. Saat situasi Covid-19 ini, kata dia, tidak semua orang beruntung. Ada orang yang menumpuk/menunggak pembayaran iuran BPJS karena ketidakmampuan finansialnya.

“Pemerintah dengan Perpres ini memberikan kelonggaran bagi mereka yang hutangnya lebih dari 6 bulan boleh membayar 6 bulan dahulu, kemudian ditambah dengan bulan berjalan, lalu kartu akan diaktifkan kembali dan yang bersangkutan nantinya harus membuat surat pernyataan membayar dengan cara mencicil dengan batas waktu cicilan yang cukup panjang sampai dengan akhir tahun 2021,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Rabu, (17/6/2020)

Eddy berharap dengan adanya program ini, BPJS Kesehatan tidak lagi terlambat membayar ke rumah sakit, sehingga jasa tim medis dan dokter juga terbayarkan sesuai haknya. Selain itu, belanja obat rumah sakit juga bisa lebih cepat. (*)

Example 300x600
Example 120x600