Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita LokalBerita Nasional

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Danto Ora Danta

920
×

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Danto Ora Danta

Share this article
Example 468x60

Kabupaten Bekasi – Mahasiswa sebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Danto Ora Danta (tidak jelas) dengan perbuatan mengintimidasi, menganiaya, mengancam wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Menurutnya perbuatan tersebut merupakan sebagai ancaman atas kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Selain itu, menghalangi-halangi aktivitas jurnalisme jelas-jelas mengancam pilar demokrasi.

Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)
Example 300x600
Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)

“Bahkan, di dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dimungkinkan adanya sanksi atas tindakan penghalangan atau penghambat aktivitas tersebut,” kata mahasiswa STAI Nur El- Ghazy Taufik Rahman yang sempat melaporkan dugaan Ijasah Palsu Danto, Jumat (26/06/2020).

Ia menegaskan semua pihak harus menghargai dan menghormati pemberitaan media sebagai bagian dari iklim demokratis, karena jika tidak setuju dengan konten atau materi pemberitaan, setiap orang diberikan hak untuk membantah atau meluruskannya dengan prosedur yang telah disediakan.

“Harusnya Danto menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga melalui Dewan Pers atau Komisi Penyiaran Indonesia. Prosedur ini yang seharusnya digunakan oleh setiap pihak untuk menyampaikan keluhan atas apa yang diberitakan oleh media massa dan tidak memilih cara penyelesaian sendiri, apalagi dengan kekerasan,” ujarnya

Sebelumnya, terjadi kekerasan terhadap jurnalis Potretjabar.com Rio RH yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bekasi H Danto.

Kekerasan tersebut bermula dari pemberitaan dengan judul, Parah, Dewan Gak Tahu Petani Tambak Merugi Gegara Rob di Muaragembong, yang tayang di media Online potretjabar.com. Rabu (17/06/2020).

Example 300x600
Example 120x600