Home Berita Lokal PMII Kabupaten Bekasi; Kecam Keras Oknum Aparat Kepolisian Atas Tindakan Represifnya

PMII Kabupaten Bekasi; Kecam Keras Oknum Aparat Kepolisian Atas Tindakan Represifnya

by Juang

PMII Kabupaten Bekasi, mengecam keras oknum aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap Sahabat PMII Pamekasan saat melakukan demonstrasi terkait kasus tambang ilegal di depan Kantor Bupati Kabupaten Pamekasan. Kamis (25/06).

Bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan kegiatan yang legal dan dilindungi oleh konstitusi negara, sebagaimana diatur pada Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 

M. Harun Al Rasyid, Ketua PC PMII Kabupaten Bekasi mengatakan, Apapun alasannya, tindakan represif yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian ini tidak dibenarkan justru menjadi indikator kemunduran negara demokrasi.

“tindakan represif oleh oknum aparat kepolisian tidak dibenarkan, apapun alasannya, malah terlihat menjadi indikator kemunduran sebuah negara demokrasi” Ujar Harun

Lanjut Harun, aparat kepolisian seharusnya melindungi dan mengamankan aktivitas penyampaian aspirasi bukan malah betindak represi dan arogan, sesuai pada pasal 7 Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2016. dan cukup terakhir di Pamekasan tidak ada lagi, apalagi di Kabupaten Bekasi.

“Sudah jelas pada pasal 7 Peraturan KAPOLRI Nomor 6 Tahun 2016, bahwa Aparat kepolisian sepantasnya mengamankan masa saat menyampaikan pendapatnya di muka umum, bukan sebaliknya bertindak arogan dan represif, cukup terakhir di Pamekasan dan tidak ada lagi seperti itu, apalagi di Kabupaten Bekasi” Tandasnya.

Related Articles