Sosialisasi UU PKDRT, GOW Kabupaten Bekasi Ajak Perempuan Bekasi Bersuara
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kabupaten Bekasi pada tahun 2020 ini cukup memprihatinkan. Dibuka pada Januari lalu dengan insiden pembacokkan yang dilakukan suami kepada isterinya di daerah tambun selatan, serta meningkatnya KDRT yang terjadi semasa pandemi yang disebabkan oleh berbagai faktor, hal tersebut menjadi latar belakang GOW Kabupaten Bekasi yang berada dalam naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilaksanakan di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Selatan Rabu (14/11/2020).
Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, kegiatan ini dihadiri puluhan peserta yang terdiri dari perwakilan organisasi-organisasi perempuan yang ada di Kabupaten Bekasi dengan Narasumber Dharmayukti Karini Cabang Cikarang D/a Pengadilan Negeri Cikarang Ibu Samsiati, SH., MH.
“KDRT merupakan suatu jenis kekerasan yang dianggap sebagai persoalan personality dan tertutup, sehingga hanya sedikit dari kita yang mau terlibat membantu korban KDRT sekalipun itu terjadi di depan mata sendiri. Dampaknya, tidak ada tekanan bagi seseorang ketika melakukan KDRT, dan ketiadaan efek jera perilaku kekerasan akan berdampak pada sendi-sendi ketahan keluarga lainnya, contoh besarnya ya Anak ”ujar Ibu Samsiati.
Sementara Ketua GOW Kabupaten Bekasi Hj. Vera Susanti menyatakan bahwa GOW memiliki lebih dari 30 organisasi yang telah tergabung, tentunya setiap organisasi memiliki banyakkader yang tersebar di seluruh Desa/Kelurahan dan dapat memungkinkan pemaksimalan sosialisasi dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ujarnya.
“KDRT merupakan musuh terdekat kita, dalam narasi sejarah perjuangan para tokoh perempuan dimulai dengan misi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, selanjutnya baru berbicara perihal kesetaraan pendidikan, pemenuhan kesehatan dan politik dll. Dari latar belakang itu semua maka erat kaitannya yang berhubungan dengan ketahanan keluarga, antara lain Undang-Undang perkawinan, perlindungan anak, hak asasi manusia, pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), pencegahan perdagangan orang (trafficking), Kekerasan Seksksual telah menjadi misi besar kita sebagai organisasi perempuan terbesar se-Kabupaten Bekasi ” jelas Hj. Vera Susanti.
Dalam sambutannya beliau meyakinkan seluruh peserta agar tidak takut bersuara ketika menemukan sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga. Hj.Vera juga mengajak seluruh organisasi dapat bersinergi dalam meminimalisir terjadinya KDRT di Kabupaten Bekasi dengan ikut serta mensosialisasikan UU PKDRT ini kepada anggota di masing-masing organisasi yang tergabung.
Untuk upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Perda Kabupaten Layak Anak serta sedang dalam proses pembahasan dan Rancangan Perda Perlindungan Perempuan yang akan diajukan DP3A pertengahan 2020 ini.