Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Lokal

Tenaga Kerja Lokal Banyak Tak Terserap, KONSPIRASI Gelar Aksi

596
×

Tenaga Kerja Lokal Banyak Tak Terserap, KONSPIRASI Gelar Aksi

Share this article
Example 468x60

Radarcikarang – KONSPIRASI menggelar aksi untuk kedua kalinya, masih mempertanyakan kinerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dalam permasalahan pengangguran, tentu masih menjadi pekerjaan rumah yang serius, pasalnya masih banyak tenaga kerja lokal yang tidak terserap oleh perusahaan industri di Kabupaten Bekasi.

Bintang selaku korlap aksi menanyakan bukan hanya permasalahan pengangguran saja tetapi kami mempertanyakan penggunaan dana dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di kabupaten bekasi yang seharusnya dana Retribusi IMTA tersebut dapat dimanfaatkan untuk memulihkan perekonomian serta pengembangan keterampilan wirausaha mandiri dalam mengatasi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi di masa pandemi ini, maka dari itu kenapa kami mendesak bupati untuk secepatnya Evaluasi program bantuan kepada pelaku Wirausaha Mandiri Tahun Anggaran TA 2017 2018 dan 2019

Padahal setiap tahunnya, Pemkab Bekasi selalu memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari IMTA yakni mencapai sekitar Rp 30 miliar, dimana PAD ini dikhususkan untuk mengatasi masalah ketenaga kerjaan tentu ini menjadi perhatian kami jika angka penganggurannya masih tinggi. pungkas bintang mahasiswa dari Bhakti Husada

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan IMTA didalam Regulasinya pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan retribusi dimanfaatkan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja, serta peningkatan sumber daya manusia lain-nya, termasuk program yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.

“Artinya, bahwa pemanfaatan retribusi IMTA tidak dapat dipergunakan selain untuk bidang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Namun pada faktanya, setiap tahun anggaran IMTA masih dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan ketenagakerjaan. Padahal itu bertentangan dengan Perda,”

Bimbim pun mendesak kepada Bupati untuk Merestrukturisasi Dinas tenaga kerja yang di nahkodai oleh Suhup karna dinilai telah gagal dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dan masa aksipun dipertemukan untuk yang kedua kalinya oleh Doglas Siregar selaku Kabid PTKPKK dalam pernyataan nya bahwa kami memang belum optimal dalam memfasilitasi peralatan BLK sebagaimana layaknya pelatihan kerja serta belum mempunyai data yang akurat tahun anggaran TA 2017 2018 dan 2019

Lanjut Doglas dalam keterangan nya dana Retribusi IMTA yang terserap sekitar 1200 dolar per orang tenaga kerja asing dalam setiap tahunnya adapun untuk Tahun Anggaran 2021 progam pengembangan warausaha mandiri sudah tidak lagi menjadi bagian program Disnaker tetapi itu sudah menjadi program Dinas UMKM ungkap Doglas.

Massa aksipun kecewa karena suhup selaku Kadisnaker sebagai pemangku anggaran program disnaker untuk yang kedua kalinya tidak ada ditempat dan massa aksi pun segera membubarkan diri.

Example 300x600
Example 120x600