Demi Genjot Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi izinkan Aparat Sipil Negara (ASN) pasang Reklame salah satu produk rokok di depan Sekolah. Berada di sekitar terminal dan di depan stasiun Lemah Abang Cikarang.
Reklame selain berada di depan Sekolah Menengah Pertama di Tambun Utara juga berada di kawasan publik Kabupaten Bekasi, yang sering digunakan sebagai salah satu sarana pejalan kaki. Dan salah satu penggunanya adalah anak-anak dibawah umur. Bahkan merupakan pusat lalu-lalang masyarakat.
M. Harun al-Rasyid ketua PC PMII Kabupaten Bekasi mengatakan. “diperaturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang kawasan tanpa asap rokok, juga memperhatikan pasal 17 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok atau Implementasi Larangan Iklan Rokok didalam gedung dan luar gedung” Sangat menyayangkan adanya iklan rokok berada dikawasan publik yang selalu dipadati pemuda, anak-anak dan remaja dibawah umur.
βItu sudah melanggar estetika tata kota, apa lagi lokasi reklame ini berada di ruang publik yang selalu dipadati anak-anak,β katanya. Selasa (28/1).
Pemasangan reklame rokok di depan sekolah bukan hanya melanggar Peraturan Daerah tetapi juga mampu berdampak buruk terhadap siswa yang masih di bawah umur akan tetapi sudah dikenalkan dengan rokok.
“Selain reklame rokok, jumlah reklame yang ada di kabupaten Bekasi pun tidak jelas pendataannya. Masih banyak reklame, bilboard, neonbox dan alat promosi lain yang tak berizin yang bertebaran di sepanjang jalan Kabupaten Bekasi”. Ujar Sunandar (Biro Internal PC PMII Kabupaten Bekasi) Selasa, (02/1)
Hal tersebut bisa membuat penurunan Pendapatan Asli Daerah karena reklame yang tak berizin. “Kami menduga bahwa permasalahan tersebut bukan karena tanpa izin akan tetapi karena ada pihak yang main mata dibelakang, perihal perizinan reklame liar tersebut”. tambahnya.