Home Berita Covid-19 Terancam Tidak Cair, Komisi 4 Akan Panggil Dinsos Soal Nasib 273 Santunan Kematian Covid-19

Terancam Tidak Cair, Komisi 4 Akan Panggil Dinsos Soal Nasib 273 Santunan Kematian Covid-19

by admin

Terancam tidak Cair, Komisi 4 Akan Panggil Dinsos Soal Nasib 273 Santunan Kematian Covid-19

Radarcikarang – Komisi 4 DPRD Kota Bekasi berencana memanggil Dinas Sosial untuk mempertanyakan perihal nasib 273 ahli waris calon penerima santunan kematian covid-19. Hal ini berkaitan dengan surat edaran bernomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 dari Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI. tertanggal 18 Februari 2021 yang membatalkan pencairan dana santunan kematian covid-19 tersebut.

“Ya itu kan sebelumnya edaran dari Kemensos ya. Dinsos kan sifatnya hanya fasilitasi data dari kementerian. Sekarang perlu kita dengar juga dari Dinsos apakah sudah ada edaran baru terkait anggaran itu?” kata Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi saat dihubungi radarcikarang.com melalui sambungan telepon selularnya, Jumat (5/3/2021).

Namun Sardi menyatakan meskipun akan dilakukan pemanggilan, jika kebijakan dari Kemensos belum berubah maka Dinsos tidak akan banyak menjelaskan informasi apapun.

“Ya kita lihat dulu saja nanti ke Dinsos kalau memang ini kebijakan berubah. Kalau memang ini edaran Kemensos ya Dinsos nggak akan menjelaskan apapun,” jelasnya.

Adapun terkait nasib 273 ahli waris yang sudah melakukan pengajuan santunan, DPRD meminta Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Kementerian Sosial supaya menjelaskan alasan pembatalan pencairan.

“Terkait warga, ini harus dijelaskan oleh pemerintah pusat kenapa kebijakan Berubah dan dana tidak bisa dicairkan?
Masyarakat bisa juga menanyakan ke pemerintah,” ujarnya.

DPRD sendiri akan menanyakan langsung kepada Dinas Sosial kota Bekasi terkait hal ini

“Kita lewat Dinsos akan menanyakan langsung. Masyarakat ya dengan kebijakan ini perlu sama-sama dengan DPRD untuk mempertanyakan santunan kematian ini karena banyak harapan ke pemerintah pusat agar santunan bisa dicairkan,” pungkas Sardi.

Sebelumnya Albert Tandaju, Kasie Perlindungan Bencana Sosial Dinsos Kota Bekasi menyatakan pihaknya sempat menerima perintah dari Dinas Provinsi Jabar untuk mendata ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat covid 19. Sejatinya bantuan santunan untuk ahli waris sudah diumumkan sejak awal pandemi. Namun dasar hukumnya baru diterbitkan oleh Kementerian Sosial pada Juni 2020.

“Juni 2020, saya didatangi Pak Kabid Zaini minta tolong untuk mendata orang yang meninggal karena covid. Saat itu saya tanya suratnya mana katanya tidak ada. Juli disuruh mendata lagi. Saya menolak karena kekuatan hukum suratnya. Akhirnya dikasih surat edaran dari Kemensos,” kata Albert Kepada Bekasimedia, (25/2/2021).

Agustus 2020 ada beberapa warga (ahli waris) yang melakukan pengajuan ke Dinsos. Saat ditanya, Albert menyatakan warga banyak mengetahui informasi dari internet bahwa pencairan santunan bisa melalui Dinsos.

Akhirnya Dinas Sosial Kota Bekasi mendata dan mengajukan sekitar 139 orang pada Januari 2021. Dan hingga saat ini Dinsos mencatat sudah bertambah menjadi sekitar 273 ahli waris yang mengajukan santunan sejak Oktober 2020.

Hanya, secara mendadak, Kemensos membatalkan bantuan tersebut melalui surat edaran Kementerian Sosial yang menyatakan santunan bagi ahli waris yang anggota keluarganya meninggal akibat covid tidak dialokasikan dalam APBN 2021. (den)

Related Articles