BEM SI Gelar Aksi Didepan Gedung KPK, Ini Tuntutannya
Jakarta, 16 Juni 2021
Radarcikarang – Hari ini (Rabu/16/Juni/2021), ratusan massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia mengadakan Aksi Didepan Gedung merah putih KPK kawasan Kuningan Jakarta. Mengadakan aksi protes terhadap keputusan pimpinan KPK yang telah “melengserkan” 75 orang pengawai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. berdasarkan rilis yang diterima Redaksi dari tim Media BEM SI ,berikut Tuntutan mereka .
Press Release
konflik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin hari makin menjadi. Persoalan satu demi satu mencuat kepermukaan hingga menyebabkan masyarakat semakin geram. Kasus
mengenai tindak pidana korupsi bansos belum usai hingga pada kasus penerbitan SP3 untuk tindak pidana korupsi BLBI.
Kini Indonesia diguncangkan kembali dengan persoalan adanya peraturan di dalam Peraturan Komisi yang mengatur perihal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi dasar penilaian uji kelayakan pegawai KPK menjadi ASN. Adanya kecacatan formil dalam pemutusan kebijakan hingga teknis
pelaksanaan Tes menimbulkan berbagai dugaan menuju pada Ketua KPK, Firli Bahuri.
Dugaan tersebut ialah adanya kesengajaan untuk penonaktifan beberapa pegawai yang dinilai membahayakan bagi berbagai pihak. Kedudukan Jokowi juga menjadi salah satu sorotan, pasalnya selaku Presiden RI yang menjunjung tinggi kejujuran serta memiliki target untuk dapat memberantas segala tindak pidana korupsi yang ada dimanakah peran Jokowi?. Tak hanya itu, adapun keganjalan–keganjalan perihal poin –poin yang secara langsung tertera dalam Tes Wawasan Kebangsaan tersebut. Pada kajian ini juga membedah dalam sudut pandang kepastian hukum penyelenggaraan TWK bagi pegawai KPK merupakan rangkaian agenda dari pengalihan status pegawai KPK menjadi berstatus Pegawai ASN, yang pangkal pengaturannya bersumber dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Konsepsi status pegawai KPK secara jelas dinyatakan dalam Pasal 1 angka 6, yaitu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan mengenai aparatur sipil negara. Dalam Pasal 69B dan 69C menyebutkan bahwa pengalihan status penyelidik atau penyidik KPK beserta pegawai KPK menjadi berstatus ASN dilakukan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun setelah UU a quo berlaku yang ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TUNTUTAN
Berdasarkan tinjauan di atas, terdapat banyak poin yang merugikan masyarakat khususnya kedudukan dari 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas adanya kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan yang dijadikan dasar penonaktifan status mereka di dalam KPK. Oleh karena itu, kami memberikan tuntutan sebagaimana berikut:
- Mendesak Ketua KPK untuk mencabut SK 652/tahun 2021 atas penonaktifan 75 pegawai KPK disebabkan oleh TWK yang cacat formil secara substansi mengandung rasisme, terindikasi pelecehan dan mengganggu hak privasi dalam beragama.
- Mendesak presiden untuk mengaktifkan kembali dan mengangkat 75 pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana mestinya.
- Menuntut Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk mundur dari jabatannya karena telah gagal menjaga integritas dan marwah KPK dalam pemberantasan korupsi.
- Mendesak KPK agar menjaga marwah dan semangat pemberantasan korupsi.
- Menuntut KPK agar segera menyelesaikan permasalahan korupsi seperti kasus bansos, BLBI, benih lobster, suap dirjen pajak dsb.