Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita LokalHukum & KriminalitasParlementaria

Lebih Ketat, Syarat Baru Kerjasama Media Publikasi dengan Setwan DPRD Kota Bekasi Ga Jelas

853
×

Lebih Ketat, Syarat Baru Kerjasama Media Publikasi dengan Setwan DPRD Kota Bekasi Ga Jelas

Share this article
Example 468x60

Lebih Ketat, Syarat Baru Kerjasama Media Publikasi dengan Setwan DPRD Kota Bekasi Ga Jelas

RADARCIKARANG – BEKASI – Banyak media mengeluh terkait kerja sama pemberitaan dengan Sekretariat DPRD Kota Bekasi. Berjalan sudah 2 Tahun ini Kebijakan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Bekasi menolak kerja sama dengan media yang dianggap tidak belum terverifikasi di Dewan Pers.

Alasan dari Sekretariat Dewan berdasarkan Himbauan edaran Dewan Pers berapa Tahun ini media yang belum terverifikasi untuk tidak bekerjasama dengan media tersebut.

Syarat pengajuan kerjasama media online (advertorial) dengan Humas Setwan DPRD kota Bekasi Pun semakin diperketat. Pasalnya sekarang dokumen kelengkapan legalitas harus menggunakan Perusahaan Pers untuk setiap media dan terverifikasi di Dewan Pers.

Salah seorang staf Humas Setwan yang biasa mengurusi dokumen legal kerjasama dengan media, Risma yang kami hubungi lewat pesan singkatnya menjelaskan mengacu pada Perwal yang ada media yang bekerjasama harus terdaftar di Dewan Pers dan penanggung jawab redaksi harus telah mendapatkan kompetensi wartawan utama, ditambah lagi semua harus berbasis Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kita mah masih ringan bang, di perwal harusnya terdaftar di Dewan Pers loh. Kedepan semua media harus ke LPSE dulu bang, soalnya baru tahun ini kita rapihin, kemaren-kemaren emang berantakan banget dan kemaren inspektorat juga dah ngasih warning,” ujarnya kepada media, Rabu (21/7/2021).

Peraturan Wali Kota (Perwal) nomer 32 tahun 2019 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah dilingkungan pemerintah kota Bekasi menerangkan dalam Pasal 6 ayat (3) menjelaskan Penyebarluasan Informasi melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan terhadap media massa yang telah
memenuhi kriteria:
a. terdaftar di Dewan Pers dan minimal terverifikasi administrasi ;
b. penanggung jawab media dan/atau penanggung jawab redaksi harus
telah mendapatkan kompetensi wartawan utama;
c. berbadan hukum yang masih berlaku;
d. memiliki Visi dan Misi yang jelas;
e. memiliki struktur dewan redaksi yang aktif;
f. memiliki NPWP yang masih terdaftar;
g. memiliki nomor rekening bank yang aktif;
h. mempunyai SIUP dan TDP yang masih berlaku;
i. aktif melakukan penerbitan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. untuk media online minimal telah dikunjungi sebanyak 60 (enam puluh)
ribu pengguna internet berdasarkan data web traffic Alexa; dan
k. tidak didanai dan/atau menerima dana dari pihak asing.

Risma melanjutkan, peraturan ini diterapkan semata mata untuk tertibnya administrasi di Humas Setwan DPRD Kota Bekasi.

“Buat kebaikan bersama aja, kalo adm rapi kita sama-sama enak,” imbuhnya.

Saat ini, kata Risma, sudah ada kurang lebih 75 media online yang melakukan kerjasama dengan Setwan DPRD kota Bekasi diluar media cetak. (*)

Example 300x600
Example 120x600