Kabupaten Bekasi – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang memerintahkan 11 orang personil pegawai yang dipimpin oleh Kepala Pengamanan (Yogi Suhara) dan Kasubsi Keamanan (Fadly Rahman Safaat) sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Tanggal 23 Agustus 2021 Nomor : W11.PAS.24-PK.01.04.02 – 2759 Tentang Pelaksana Kegiatan Pemindahan Warga Binaan untuk melakukan pemindahan terhadap terpidana berkategori bandar narkoba dengan pidana mati (A5), pidana seumur hidup (SH) dan 20 Tahun penjara yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Selasa (24/8/2021).
Sehubungan dengan hal tersebut telah dilaksanakan pemindahan terhadap 9 (sembilan) orang terpidana berkategori bandar narkoba di Lapas Kelas IIA Cikarang dengan 2 tujuan yang berbeda. Sebanyak 4 (empat) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan 5 (lima) orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon.
Pengawalan dilaksanakan oleh 11 (sebelas) orang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan 5 (lima) orang anggota Brimob Detasemen D Pelopor Satuan Polda Metro Jaya dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Lapas Cikarang mengusulkan pemindahan warga binaan tersebut ke Nusakambangan, sebagaimana arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Reynhard Sp Silitonga. Namun Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Bapak Taufiqurrakhman mengambil langkah cepat dan progresif untuk sementara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Gintung Cirebon sebelum dilanjutkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.
Pemindahan warga binaan ke Lapas lain merupakan upaya deteksi dini dalam melakukan pencegahan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban dan juga upaya untuk menanggulangi over kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.