Home Berita Lokal Raport Merah Disnaker Kabupaten Bekasi, Marsin Fransisko Soroti Isu Pengangguran dan IMTA

Raport Merah Disnaker Kabupaten Bekasi, Marsin Fransisko Soroti Isu Pengangguran dan IMTA

by admin

RADARCIKARANG.COM – Belum lama ini di tahun 2021 tepatnya pada tanggal 15 Agustus Pemkab Bekasi baru saja merayakan hari jadi Kabupaten Bekasi yang ke 71 tahun, sebuah usia yang sangat matang banyaknya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten bekasi hingga kini, namun tidak sedikit pula di usia sematang itu permasalahan komplek juga sering terjadi khususnya isu pengangguran serta izin memperkerjakan tenaga asing (IMTA) dan masih menjadi pekerjaan rumah yang serius.

Menurut Marsin Fransisko sebagai Wakil Ketua II Eksternal di PK PMII Universitas Pelita Bangsa, bahwa kinerja Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah gagal dalam mengatasi permasalahan pengangguran dan masih banyak tenaga kerja lokal yang tidak terserap oleh perusahaan industri di Kabupaten Bekasi.

Namun bukan hanya permasalahan pengangguran saja tetapi kami juga mempertanyakan penggunaan dana dari retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di kabupaten bekasi yang seharusnya dana Retribusi IMTA tersebut dapat dimanfaatkan untuk memulihkan perekonomian serta pengembangan keterampilan wirausaha mandiri dalam mengatasi angka pengangguran di Kabupaten Bekasi pada masa pandemi ini.

Padahal setiap tahunnya, Pemkab Bekasi selalu memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari IMTA yakni mencapai sekitar Rp 30 miliar, dimana PAD ini dikhususkan untuk mengatasi masalah ketenaga kerjaan tentu ini menjadi perhatian kami jika angka penganggurannya masih tinggi.

Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perpanjangan IMTA didalam Regulasinya pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa penggunaan retribusi dimanfaatkan untuk pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja, serta peningkatan sumber daya manusia lain-nya, termasuk program yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Lanjut Marsin (saapan akrab pria asal karang Bahagia). Pungkasnya.

“Artinya, bahwa pemanfaatan retribusi IMTA tidak dapat dipergunakan selain untuk bidang yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Namun pada faktanya, setiap tahun anggaran IMTA masih dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak berhubungan dengan ketenagakerjaan. Padahal itu bertentangan dengan Perda,”

Dan pada saat ini pengangguran di kabupaten Bekasi semakin bertambah oleh karena itu kami Berharap Dinas Ketenagakerjaan untuk segera Menangani Permasalahan tersebut.
Karena selama ini kami anggap tidak Mampu untuk menyelesaikan masalah pengangguran yang ada dan miris nya pengangguran di kabupaten Bekasi semakin meningkat pesat.

Berdasarkan Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa barat mencatat angka pengangguran di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan 2,54% pada tahun 2019, Sehingga pada tahun 2020 ini total angka pengangguran di Kabupaten Bekasi menjadi 11,54% artinya sangat tidak pantas Kabupaten Bekasi mendapatkan predikat jumlah pengangguran terbanyak se-Jawa Barat padahal dengan banyaknya jumlah kawasan industri seharusnya mampu mengatasi dan mengurangi jumlah pengangguran di Kabupaten Bekasi
Angka 2,54% bukan angka yang sedikit ini bukti dari gagalnya kepala dinas Ketenagakerjaan dalam memimpin dinas Ketenagakerjaan tersebut.

Adapun dalam pernyataannya dibeberapa media, Saya kan dilantik sejak Desember 2019, sedangkan masa pandemi mulai bulan Maret. Jadi memang banyak pekerja yang dirumahkan, putus kerja dan pemutusan kontrak. Dan siapapun kepala dinasnya saat ini, pasti akan merasakan kesulitan untuk membuka lapangan tenaga kerja,” Ucap Suhup kepala dinas ketenagakerjaan (Disnaker).

Sebagai pemangku kebijakan seharusnya Disnaker membuat suatu terobosan untuk mengatasi angka pengangguran yang terjadi di masa pandemi ini, akan tetapi kamipun kecewa pada dinas tenaga kerja yang telah merahasiakan jumlah tenaga asing yang masuk pada tahun 2020 – 2021 bahkan sudah diperkerjakan di sektor kawasan industri di kabupaten bekasi.

Padahal sudah jelas didalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seharusnya Disnaker lebih bijak dan terbuka dalam menyampaikan informasi karena ini menyangkut mensejahterakan khuhusnya masyarakat kabupaten bekasi.

Maka kami sebagai perwakilan masyarakat kabupaten bekasi akan menagih janji Suhup sejak awal dilantiknya untuk segera memfasilitasi peralatan
BLK agar segera difungsikannya menjadi tempat pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja berkualitas dalam mengatasi angka pengangguran yang semakin meningkat .” tutup Marsin Fransisko

Related Articles