Karawang, Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur
Dilansir dari mediaanakbangsa.id. Ekky Yoga, S.H. selaku pengacara mendampingi korban pelecehan seksual anak di bawah umur (usia 9 tahun) dan para saksi ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Selasa, (09/11/21).
Ekky berharap proses cepat, segera tangkap pelaku pelecehan seksual yang saat ini telah kabur dan menjadi buronan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Karena hal ini termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) tentunya penanganan ini tidak boleh dengan cara yang biasa-biasa saja, proses penanganannya harus dengan cara luar biasa,” kata ia.
Anak ini berusia 9 tahun namun sungguh tragis nasibnya dinodai oleh orang yang sudah dewasa (40 tahun), tentu dengan kejadian ini pasti sangat berpengaruh terhadap kejiwaannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 3, tambah Ekky.
“Anak merupakan aset bangsa yang akan menjadi geneasi penerus masa depan bangsa, oleh karena itu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya supaya bisa hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan kemudian mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, kata Ekky.
Ekky menerangkan bahwa pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan. Pasal 82 ayat (1) junto. Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000,- ( Lima Miliar Rupiah), pungkasnya.