Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita Covid-19Berita NasionalOpiniPolitik

Berpihak Kemanakah Media Pada Kasus PCR, Inikah Dampak Konglomerasi Media

683
×

Berpihak Kemanakah Media Pada Kasus PCR, Inikah Dampak Konglomerasi Media

Share this article
Example 468x60

Oleh: Bambang Dwinanto, Mahasiswa Megister Ilmu Komunikasi

Universitas Muhammadiyah Jakarta. Sabtu, 27 November 2021-06.00 WIB.

Example 300x600

Email: dwinanto.bbg@gmail.com

Tes Covid-19 di Indonesia masih jadi problem meski pandemi sudah berlangsung lebih dari setahun. Selain jumlahnya masih minim dan tidak merata, tes Covid-19 juga rentan dikorupsi dengan modus pemalsuan dan pemakaian alat tes bekas. Tanpa pengawasan ketat pemerintah, praktik buruk ini bakal berlanjut.

Pengungkapan penggunaan alat tes swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, menunjukkan lemahnya pengawasan tes Covid-19 di Indonesia. “Ini hanyalah puncak gunung es dari masalah tes Covid-19 di Indonesia. Bisa jadi, modus yang sama juga dilakukan di bandara dan laboratorium lainnya,” kata Amanda Tan, relawan LaporCovid19, Sabtu (1/5/2021)

Seperti diberitakan media sebelumnya, Polda Sumatera Utara menetapkan lima tersangka penggunaan alat tes usap antigen bekas pakai di Laboratorium Kimia Farma Bandara Kualanamu. Tersangka beraksi sejak Desember 2020 dengan perkiraan korban sekitar 30.000 orang. Mereka bahkan meraup Rp 1,8 miliar.

Sebelum itu, keluhan masyarakat tentang pemalsuan surat hasil tes PCR ataupun antigen juga sudah berulangkali terjadi. Salah satu yang terungkap, seperti di salah satu puskesmas di Mojokerto, Jawa Timur, baru-baru ini. Pemalsuan surat hasil tes juga sempat terjadi di Bandara Soekarno Hatta sejak November 2020 dengan melibatkan petugas laboratorium hingga agen perjalanan.

“Selain membahayakan keselamatan masyarakat, buruknya pelaksanaan tes ini juga rentan dengan tindak korupsi dan kolusi. Sejauh ini, kita juga belum mendengar adanya validasi merek rapid antigen yang dipakai di Indonesia. Apakah memang sesuai dengan yang direkomendasikan WHO?

Laporan investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah media mengungkap banyaknya rumah sakit mengembalikan ratusan ribu alat tes Covid-19 kepada BNPB. Potensi kerugian negara diprediksi sekitar Rp 170 miliar dari pengadaan alat tes tersebut.

Permasalahan itu mulai dari kualitas reagen hingga VTM (viral transport medium) yang buruk. Ini menunjukkan rentannya korupsi pengadaan tes, yang bisa berdampak langsung bagi keselamatan publik.

Masalah lainnya adalah, transparansi pelaporan jumlah dan hasil tes di tiap daerah yang buruk. Sejauh ini hanya Jakarta yang secara konsisten melaporkan jumlah tesnya secara harian ke publik.

Tim LaporCovid19 juga menerima keluhan warga terkait penggunaan tes antigen yang belum 100 persen akurat seperti metode PCR. Hasil tes antigen, misalnya, menyatakan negatif Covid-19, tetapi setelah tes PCR hasilnya menunjukkan positif Covid-19.

Ini sangat berbahaya karena swab antigen banyak digunakan sebagai syarat perjalanan, rapat, dan seterusnya, hal ini sangat penting untuk diperhatikan mengingat tes merupakan salah satu kunci pengendalian pandemi oleh pemerintah, selain pelacakan dan isolasi.

Seharusnya pemerintah memperketat pengawasan terhadap tes Covid-19, menginformasikan data terbaru, serta meningkatkan kualitas dan kuantitas tes. “Tanpa upaya ini, penanganan pandemi di Indonesia akan berlarut-larut, menelan korban jiwa, dan berimplikasi pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat,”

Dari berbagai permasalahan yang terjadi  di atas, ternyata muncul kasus baru terkait pengadaan alat test PCR dan Antigen yang disinyalir melibatkan pejabat pemegang kendali dan kebijakan tentang Covid-19 dan PPKM. Dalam kasus ini disinyalir adanya keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. Hal ini menambah rumit permasalahan di negeri ini dimana masyarakat banyak yang mengeluh tentang kebijakan yang sering berubah-ubah mengenai aturan PPKM dan test PCR atau Antigen yang harus dipenuhi masyarakat dalam beraktifitas seperti kerja, rapat, dan perjalanan. Belum lagi dampak ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat banyak akibat dampak pandemi yang masih berlarut-larut.

Dalam kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan terkait dugaan berbisnis tes polymerase chain reaction (PCR). Terdapat perbedaan pandangan hukum dalam memandang kasus yang menjerat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Pandangan pertama menganggap kedua pejabat tersebut bila terbukti menyalahgunakan jabatannya dan merugikan negara, berpotensi terjerat Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

Kedua, pandangan hukum yang mempersoalkan laporan tersebut. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan belum ada data yang akurat dalam laporan Prima. Seperti diketahui Prima melapor ke KPK hanya berdasarkan hasil investigasi suatu media. Bukti tersebut dinilai belum merupakan bukti yang akuntabel. KPK disebut akan kesulitan dalam melakukan penyelidikan karena data yang disampaikan oleh Prima terbatas.

Sebelumnya, eks Direktur YLBHI Agustinus Edy Kristianto menyebut sejumlah menteri pemerintahan Presiden Joko Widodo terlibat bisnis tes PCR. Menurutnya, para menteri itu terafiliasi dengan PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), penyedia jasa tes Covid-19.

Luhut pun membantah kabar itu.”Saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis di Instagram Story akun @luhutpandjaitan, Kamis (4/11).

Senada, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, membantah tudingan Erick bermain-main dalam bisnis PCR itu.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap data dan informasi yang telah disampaikan. Tahapan ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah pokok-pokok aduan termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, dilakukan juga untuk mengetahui apakah kasus tersebut masuk ranah KPK atau tidak “Apabila pokok aduannya merupakan kewenangan KPK tentu kami akan menindaklanjutinya sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ali kepada Katadata pada Jumat (5/11).

Setelah kasus ini mulai ramai dibicarakan munculah jawaban dan bantahan dari pihak terkait dalam hal ini Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan posisi Luhut dalam PT GSI ini, kini Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto ikut buka suara.

“Saya merasa saya harus menulis mengenai hal ini. Saya akan cerita dari awal, sehingga teman-teman bisa memahami perspektif mendesaknya kita akan kebutuhan Test PCR yang terjangkau dalam pandemi ini,” tuturnya dalam keterangan tertulis, dikutip CNBC, Senin (08/11/2021).

Dalam pandangan penulis terkait kasus di atas terlepas dari niat baik kedua pejabat publik tersebut, seperti dilontarkan oleh masing-masing juru bicara kementrian tersebut, adalah tidak lah patut dan layak seorang pejabat publik terlibat dalam bisnis PCR dan Antigen di tengah pandemi yang melanda negeri ini yang dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat banyak baik dari sisi ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Kenapa hal ini tidak etis dan layak dilakukan oleh seorang pejabat yang disatu sisi sebagai regulator dan disisi lain sebagai pelaku bisnis yang ujung-ujung nya meraup untung dari bisnis PCR tersebut, karena hal itu akan sangat menimbulkan ‘conflict of interest’ yang berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan.

Yang menjadi perhatian menarik dari kasus di atas oleh penulis adalah sejauh mana tingkat kekritisan dan keberanian media untuk terus mengangkat dan meneliti kasus ini hingga mendapat benang merah dari kasus ini. Sejauh pengamatan penulis hanya beberapa media yang berani mengangkat dan menulis berita terkait hal ini dengan kritis dan tajam, sementara media-media yang tergabung dalam konglomerasi terlihat sepi dan cenderung menutupi kasus ini.

Hal ini menurut penulis sangatlah tidak mendidik bagi kehidupan demokrasi dan hak-hak publik untuk dapat mengetahui informasi ini secara lebih dalam dan lugas, karena kekhawatiran penulis terhadap pandemi dan efek terhadap kebijakan yang ada sangatlah tidak adil, disatu sisi masyarakat dibuat sulit untuk bergerak dan beraktifitas dengan adanya kebijakan test PCR dan Antigen akan tetapi disatu pihak ada beberapa oknum pejabat dan pengusaha yang menikamati hasil keuntungan dari bisnis tersebut.

Bahkan di beberapa media pernah diungkap beberapa pengusaha yang bergerak di bidang kesehatan menjadi salah satu orang terkaya di Indonesia yang mendapatkan keuntungan dari bisnis ini.

Sehingga dalam kasus ini penulis berharap media-media yang tergabung dalam konglomerasi seharusnya lebih gencar dan aktif dalam mengungkap kasus ini agar masyarakat yang sudah atau terpaksa patuh dengan berbagai kebijakan yang terkait test PCR dan Antigen mendapatkan informasi yang benar dan menunjukkan rasa keadilan. Dan jika memang hal itu bertentangn dengan aturan hukum yang berlaku maka tindakan disiplin dan sangsi hukum harus ditegakkan oleh penegak hukum yang berwenang, baik Kejaksaan, Kepolisian, bahkan jika memungkinkan KPK bisa ambil alih kasus ini.

Harapan penulis dalam hal ini terhadap media-media konglomerasi bisa berperan sebagai penyeimbang dan watch dog terhadap kebijakan yang tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya bukan malah sebaliknya, sehingga penulis dan masyarakat dapat mengambil kesimpulan dalam sebuah pertanyaan “Berpihak kemanakah Media-Media Konglomerasi terhadap kasus di atas?

Sebuah pertanyaan yang penulis sedikit ragu akan keberpihakan media media konglomerasi terhadap isu-isu di atas, mengingat hampir mayoritas media media konglomerasi yang ada dimiliki oleh para petinggi partai dan tergabung dalam koalisi partai yang ada di dalam pemerintahan, sehingga akan sangat berat bagi media tersebut untuk dapat berikap objektif di dalam memandang permasalahan di atas.

Akan tetapi penulis masih berharap agar hati nurani dan objektifitas seorang jurnalis masih ada didalam menyampaikan berita dan isu-isu yang ada sesuai dengan kaidah jurnalistik yang independent, transparan, dan terpercaya, sehingga meskipun pemiliknya berada di lingkaran kekuasaan akan tetapi orang-orang yang ada di dalam media media konglomerasi tersebut masih tetap  bisa menyampaikan berita terkait isu di atas dengan objektif dan lugas sehingga kasus ini dapat terungkap secara transparan, objektif, dan memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat. Semoga media-media konglomerasi yang ada masih dalam jalur yang benar. Wassalam.

Example 300250
Example 120x600