Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminalitas

Chairoman J. Putro Ingatkan Pemkot Bekasi Implikasi Hukum Bangun Folder Blu Plaza

276
×

Chairoman J. Putro Ingatkan Pemkot Bekasi Implikasi Hukum Bangun Folder Blu Plaza

Share this article
Example 468x60

RADARCIKARANG.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro juga angkat bicara terkait persoalan folder Blu Plaza. Politisi senior PKS ini mengatakan dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah kabupaten Bekasi dengan Blu Plaza adalah menjadi tanggungjawab Blu Plaza untuk membangun folder tersebut.

“Sesuai PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza seharusnya menjadi kewajiban Blu Plaza membangun Folder seluas 1.0 Ha atau 10.000 m²,” jelas Chairoman kepada lingkarbekasi.com, Sabtu (16/4/2022).

Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)
Example 300x600
Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)

Bila bicara saat ini, tanah tersebut seharusnya masih terdata milik Kabupaten Bekasi. Namun secara hukum kedepan sesuai dengan BA 28, seharusnya diselesaikan hingga tuntas diserahkan ke Pemkot Bekasi. Ini yang jadi permasalahan yang tidak berkesudahan. Dalam hal ini, sesuai dengan etika pemerintahan Pemkot harus berkoordinasi dengan Pemkab Bekasi, katanya.

“Sesuai BA 28, seharusnya aset yang ada di kota Bekasi diberikan ke Kota Bekasi termasuk tanah ini. Ini salah satu aset yang ‘belum diselesaikan’ secara tuntas oleh kedua Pemda selepas pemekaran Kota Bekasi,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk aspek hukum dan pertanahan, serta perjanjian kerjasama antar Pemkab-Blu Plaza, termasuk status tanah tersebut, Chairoman mengatakan sebaiknya segera dibahas lebih lanjut oleh Komisi I.

“Termasuk mendalami PKS antara Pemkab dengan Blu Plaza terkait dengan kewajiban mereka membangun folder air, agar tidak menjadi permasalahan hukum bila justru dibangun oleh Pemkot,” pungkasnya.(Denis)

Example 300x600
Example 120x600