Example floating
Example floating
Example 728x250
ekonomiOpini

JU’ALAH

491
×

JU’ALAH

Share this article
Example 468x60

M Izzuddin Alfajri, Hukum Ekonomi Syariah
Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI

Kata ju’alah secara bahasa artinya mengupah.
Sedangkan secara syar‟i sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid Sabiq: Artinya: “sebuah akad untuk mendapatkan materi (upah) yang diduga kuat dapat diperoleh”.

Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)
Example 300x600
Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)

Istilah ju’alah dalam kehidupan sehari-hari diartikan oleh para fuqaha yaitu memberi upah kepada orang lain yang dapat menemukan barangnya yang hilang, mengobati orang yang sakit, atau seseorang yang menang dalam sebuah kompetisi.
Jadi, ju’alah bukanlah hanya terbatas pada barang yang hilang namun setiap pekerjaan yang dapat menguntungkan seseorang.
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, ju’alah adalah perjanjian imbalan dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/ pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.

Dasar Hukum Ju’alah
Para ulama berbeda pendapat mengenai dilarangnya atau diperbolehkannya ju’alah diantaranya adalah:
a. Imam Malik berkata, “Hal tersebut diperbolehkan dalam perkara yang ringan dan denga dua syarat: yang pertama tidak memberikan batas tempo, dan kedua adalah harganya(upahnya) jelas.”
b. Imam Abu Hanifah berkata. “Tidak boleh”.

Dalil yang dijadikan landasan dalam melarang jualah adalah resiko yang ada padanya, yang diqiyaskan kepada sewaan yang lain. c. Imam Syafii memiliki dua pendapat ;
1) Diperbolehkan
Dalil yang dijadikan landasan hukum dalam membolehkan akad ju’alah adalah firman Allah SWT, Al-Qur‟an Surat Yusuf ayat 72 : “Dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”
2) Tidak diperbolehkan
Dalil yang dijadikan landasan dalam melarang ju`alah adalah resiko yang ada padanya, yang diqiyaskan kepada sewaan yang lain

Example 300x600
Example 120x600