Home Hukum & Kriminalitas Soal Renovasi Ruang Paripurna DPRD, Ketua DPD Gelora Dinilai Tidak Paham Regulasi

Soal Renovasi Ruang Paripurna DPRD, Ketua DPD Gelora Dinilai Tidak Paham Regulasi

by admin

RADARCIKARANG.COM, BEKASI – Wakil Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi, Bambang Purwanto menyatakan pihaknya sangat menyayangkan pernyataan Ketua DPD Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata yang dinilai tendensius mengkritik ketua DPRD kota Bekasi tidak berempati kepada masyarakat terkait anggaran renovasi ruang sidang paripurna gedung DPRD.

“Selama ini kan partainya Ketua DPRD paling rajin bikin spanduk peduli kesengsaraan rakyat. Harusnya jargon di spanduk dan perbuatan politik harus sejalan,” celetuknya, dikutip dari media online (20/9).

Bambang yang juga mantan anggota badan anggaran menjelaskan anggaran Rp 6 miliar untuk renovasi ruang paripurna DPRD merupakan usulan sekretariat dewan (sekwan) kepada Disperkimtan tahun 2021 untuk direalisasikan pada tahun anggaran 2022 dan persetujuan APBD ditandatangani oleh 4 orang pimpinan dewan yang merupakan kolektif kolegial perwakilan pimpinan partai.

“Kenapa anggaran renovasi ruang paripurna DPRD tidak bisa dialihkan secara mendadak, karena APBD tahun 2022 sudah ditetapkan dan dalam proses pelaksanaan,” tegasnya.

APBD Perubahan tahun 2022 sudah berproses artinya
jika ingin memindahkan kegiatan harus masuk dalam RKPD Perubahan 2022, kemudian dibahas dalam KUPA yang kemudian masuk ke dalam Rancangan APBD Perubahan 2022 yang kemudian nantinya akan disahkan menjadi APBD Perubahan 2022.

“Apalagi pengesahan APBD dilakukan oleh semua pimpinan DPRD maka tidak elok kalu tudingan itu ditujukan ke ketua DPRD saja,” katanya.

“Seharusnya ia yang pernah sebagai mantan anggota banggar juga memahami proses pengaggaran pada APBD tetapi kenapa memberikan pernyataan yang kontroversi,” imbuhnya.

Alokasi anggaran renovasi gedung paripurna secara regulasi tidak bisa dialihkan pada kegiatan lain secara mendadak.

Sebelumnya, Ariyanto mengatakan secara prosedur tidak ada alasan kuat untuk tidak mengalihkan anggaran rehabilitasi ruang sidang DPRD Kota Bekasi. Artinya, secara prosedur dan tata kelola keuangan pemerintah daerah pengalihan anggaran bisa dilakukan. (*)

Related Articles