Oleh: Yadi Suryadi*)
Abstract
Dalam sejarahnya Pemilu Indonesia pertama kali terselenggara pada tahun 1955 yang diikuti 35 partai. Keadaan saat itu pemilu berlangsung secara jujur dan adil untuk memilih pemimpin nasional dan wakil-wakil rakyat. Seiring perubahan jaman dan sistem pemerintahan kenegeraan yang dianut dari era orde lama ke orde bari sampai orde reformasi sudah empat kali perubahan UUD 1945 yang bergulir mulai tahun 1999. Sejatinya, salah satu tujuan pengaturan pemilu adalah memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis. Akankah hal itu tercapai dari waktu ke waktu dan bagaimana kesiapan Pemilu serentak 2024?
Sejarah Kepemiluan Indonesia
Dalam catatan sejarah sebagaimana ditulis dalam laman kpu.go.id tentang kondisi sepuluh tahun pasca kemerdekaan Republik Indonesia 1945, negara dan rakyat masih dalam belum stabil baik ekonomi, kemanan, dan politik. Namun demikian situasi ini tidak menjadi hambatan untuk menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional. Maka pemilu pertama tahun 1955 berhasil dilaksanakan sebagai tonggak sejarah kepemiluan di Indonesia secara jujur dan adil yang kemudian dijadikan landasan dalam pelaksanaan pemilu berikutnya.
Era pemerintahan pun berubah dari sistem parlementer kembali ke UUD 1945 melalui dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan Presiden Soekarno saat itu. Pemilu selanjutnya terselenggara tahun 1971, diikuti 10 partai dan 1 ormas yaitu NU, Parmusi, PSII, PERTI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI, PNI, dan Golkar. Hasil pemilu ini menjadi babak baru era Orde Baru kepemimpinan Presiden Soeharto hingga berlangsung pemilu lima tahunan sampai pemilu tahun 1997.
Lamanya masa kepemimpinan orde baru dengan terpilihnya Soeharto sebagai presiden selama 32 tahun menimbulkan masa pemilih mengambang dan tersirat kejenuhan politik yang mulai otoriter dan terkekang dan membungkam setiap kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat padahal semuanya itu dijamin dan dilindungi undang-undang ditambah situasi dan kondisi ekonomi moneter terpuruk menjadi ancaman titik balik kemapanan sebuah orde baru yang kemudian tumbang diganti dengan orde reformasi yang ditandainya pemilu dipercepat tahun 1999.
Era Reformasi
Lahirnya kembali partai-partai dan siap mengikuti pemilu 1999 era reformasi dengan jumlah 48 partai; Partai Indonesia Baru, Partai Kristen Nasional Indonesia, Partai Nasional Indonesia Supeni, Partai Aliansi Demokrat Indonesia, Partai Kebangkitan Muslimin Indonesia, Partai Umat Islam, Partai Kebangkitan Umat, Partai Masyumi Baru, PPP, Partai Syarikat Islam Indonesia, PDIP, Partai Abul Yatama, Partai Kebangsaan Merdeka, PAN, PRD, PSII 1905, Partai Katolik Demokrat, Partai Pilihan Rakyat, Partai Rakyat Indonesia, Partaipolitik Islam Indonesia Masyumi, PBB, Partai Solidaritas Pekerja, Partai Keadilan, Partai NU, PNI Front Marhaen, Partai Musyawarah Rakyat Banyak, Partai Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Nasional, Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong, Partai Daulat Rakyat, Partai Cinta Damai, PKP, Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia, Partai Nasional Bangsa Indonesia, Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia, Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia, Partai Nasional Demokrat, Partai Ummat Muslimin Indonesia, Partai Pekerja Indonesia. Ini menunjukkan terbukanya kran kebebasan politik era Indonesia Baru.
Dengan kembali sistem multipartai di era reformasi ini disisi lain terjadi pengutan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu. Seperti tertulis dalam laman bawaslu.go.id, disebutkan pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat madniri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat.
Dengan kran kebebasan yang sudah dibuka tadi maka dari hasil pemilu pertama di era reformasi inilah sudah empat kali terjadi perubahan UUD 1945, dan kesemuanya berimplikasi kepada tatanan ketatanegaraan baik idiologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan, juga agama. Bukankah dengan penyelenggaraan pemilu melalui pengaturannya hendak dicapai suatu tujuan memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis; mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas; menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu; memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien?
Sesungguhnya hakikat reformasi hendak meluruskan dan membenahi kembali kondisi tata kelola pemerintah dalam negara yang sudah jauh melenceng ke arah rel yang lurus ( on the track) tetapi banyak penumpang-penumpang gelap yang membelokkan stir-stir menuju kepentingan kelompok dan partisan untuk memperoleh keuntungan sesaat. Akhirnya reformasi serasa tergopoh-gopoh, kurang kendali, terhambat dan mungkin oleng dengan dikuasai kartel-kartel politik.
Yang menjadi catatan baiknya dari kran kebebasan yang terbuka ini adalah setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan dan ancaman dari pihak manapun.
KPU dan Pemilihan Langsung
Pemilu berikutnya di tahun 2004, terbentuk Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu nasional untuk memilih DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung yang diikuti oleh 24 parpol dengan sistem electoral threshold 3% sebagai syarat menjadi peserta pemilu. Keduapuluh empat parpol itu adalah; PDIP, PPP, PKB, Golkar, PAN, PBB, PKS, PNI Marhaenisme, Partai Buruh Nasional Demokrat, Partai Merdeka, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, PKPI, PPDI, PPNU Indonesia, PKPB, PBR, PDR, Partai Patriot Pancasila, Partai Sarikat Indonesia, PPD, dan Partai Pelopor.
Sistem parliamentary threshold memaksa parpol-parpol yang ada harus berusaha keras untuk tetap survive dan bisa tembus duduk di senayan. Hingga Pemilu 2019 yang diikuti 16 partai nasional dan 4 parpol lokal Aceh, hanya 9 parpol yang duduk di kursi senayan, selebihnya gagal karena di bawah ambang batas yakni parpol; Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, PKPI, dan Garuda.
Pemilu 2024 sudah mulai tahapan pendaftaran calon peserta pemilu. Merujuk PKPU pasal 2 nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu, parpol yang mendaftar sebagai peserta pemilu harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pertuaran perundang-undangan.
Dari informasi KPU yang disampaikan Kordiv Teknis, Idham Holik menyebutkan bahwa dari 40 parpol yang mendaftar, ada 24 parpol memenuhi syarat dokumen lengkap, yaitu PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, Nasdem, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Prima, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu.
Semuanya masih dalam tahapan verifikasi, masih panjang dan perlu kecermatan bagi berbagai pihak. Masyarakat luas harus melek politik dan memahami tahapan-tahapan pemilu ini demi suksesnya Pemilu 2024. Kesuksesan Pemilu Serentak 2024 tergantung pada kualitas penyelenggara Pemilu. Dalam Pengantar buku, 9 Langkah Sukses Menjadi Penyelenggara Pemilu ad hoc Pemilihan Umum Tahun2024, Masykurudin Hafidz menyebutkan bahwa salah satu faktor yang menentukan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah kualitas penyelenggaranya, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bersama jajaran ad hocnya, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Menurutnya, tidak dimungkiri, penyelenggaraan Pemilu ke depan sangat kompleks. Tantangannya sangat banyak, diantaranya adalah irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang berjalan bersamaan, beban kerja penyelenggara Pemilu terutama petugas tingkat bawah, perbedaan pengaturan dan kekosongan hokum, jaminan hak pilih, sosialisasi, dan tuntutan kemudahan pemilih dalam memberikan suara, serta potensi pelaksanaan pemilu dan pemilihan pada masa pandemi.
Untuk itu bagi penyelenggara harus memiliki bekal 9 langkah ini, yaitu langkah pertama, Memahami Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah; langkah kedua, Mengetahui Pembentukan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc; langlah letiga, Memahami Penyelenggaraan dan Pengawasan Dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih; langkah keempat, Memahami Pelaksanaan dan Pengawasan Kampanye; langkah kelima, Mengetahui Prosedur Logistik Pemungutan Suara; langkah keenam, Memahami Pelaksanaan dan Pengawasan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara; langkah ketujuh, Memahami Penegakan Etika Penyelenggara Pemilu Ad Hoc; langkah kedelapan, Memahami Sosialisasi Pemilih Pengawasan Partisipatif; langkah kesembilan, Mengetahui Tata Negara dan Wawasan Kebangsaan.
Referensi:
- https://www.kpu.go.id
- bawaslu.go.id
- Masykurudin Hafidz, 2022. 9 Langkah Sukses Menjadi Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Pemilihan Umum Tahun 2024. CM Manajemen, Yogyakarta.