Home Trending Dasar Hukum dan Syarat Akad Arriyah

Dasar Hukum dan Syarat Akad Arriyah

by admin

Oleh : Aulia Rahmah

STEI SEBI

  1. Dasar Hukum Ariyah  (Pinjam Meminjam)

Dasar hukum arriyah adalah Al-Quran dan Sunnah. Dalil dari Al-Qur’an dalam surah Al-Maidah ayat 2 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksaNya.”

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan umat Islam untuk saling tolong-menolong dalam mengerjakan kebaikan dan melarang untuk tolong-menolong dalam keburukan. Salah satu perbuatan baik itu adalah ‘ariyah, yakni meminjamkan barang kepada orang lain yang dibutuhkan olehnya

Al-Qur’an Dalam Surat Al-Baqarah ayat 245 :

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-nya lah kamu dikembalikan.”

  • Rukun Ariyyah
  • Pendapat ulama hanafiyah tentang arriyah hanyalah ijab yang mana meminjamkan suatu barang, sedangkan qobul bukanlah rukun ariyah. Sedangkan menurut ulama syafi’iyah dalam ilmu ariyah dharuskan adanya lafazh sighat akad yang mana ucapan ijab dan qobul dari porang yang meminjamkan barang  dan peminjam barang pada waktu transaksi larena suatu barang yang dimanfaatkan bergantuk kepada yang meminjamkan
  • Selanjutnya terdapat dari sumber lain yang menybutkan dalam buku yang berjudul fiqih muamalah bahwa rukun yang di perbandingkan dalam alariyah ada lima, kelima rukunnya yaitu :
  • Al-mu’iir  (orang yang meminjamkan barang )
  • Al-muta’ir (peminjam barang )
  • Al-‘iarah (peminjaman) suatu transaksi yangmerupakan suatu transaksi pinjam meminjam atau suatu ungkapan pemberian pinjaman
  • Al-mu’ar ( suatu barang yang dipinjamkan)
  • Sighat : suatu bentuk yang diungkapkan dalam pemberian baik secara lisan maupun suatu yang ditulis
  • Syarat ariyah

Ada beberapa syarat ariyah yang dapat kita ketahui

  • Bagi orang yang meminjamkan :

Tidak akan sah rukun ariyah jikalau ahli ( berhak ) barbuat suatau kebaikan sekehendaknya, anak kecil, dan orang yang di paksa untuk meminjamkan barang . dan manfaat suatu barang yang akan di pinjamkan oleh orang yang meminjamkan

  • Bagi peminjam  : seeseorang yang ahli ( berhak ) menerima kebaikan,anak kecil, atau orang gila sangat tidak diperbolehkan atau tidak sah meminjam, karena ia tidak sah melakukan transaksi pinjam meminjam
  • Barang yang dipinjamkan  :
  • Bagi barang yang akan di pinjamkan masih sangat bermanfaat bagi peminjam
  • Sewaktu barang yang di pinjamkan tidak memiliki zat atau manfaat yang bisa dimanfaatkan karena akan di ambil manfaat dari barang yang akan dipinjamkan oleh peminjam, oleh karena itu makanan atau minuman tidak sah dipinjamkan karena itu zat yang bisa habis atau bersifat sementara.

Related Articles