Example floating
Example floating
Example 728x250
ParlementariaPolitik

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2023

368
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi Tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2023

Share this article
Example 468x60

RADARCIKARANG.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi digelar pada Rabu (06/09/2023) dengan agenda laporan Badan Anggaran (Banggar), laporan Pansus 42, Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2023.

Kemudian, Pembacaan Rancangan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan,

Example 300x600

Penandatanganan DPRD Kota Bekasi, Pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara Pemkot dengan DPRD Kota Bekasi tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 serta Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Wali Kota Bekasi dan DPRD Kota Bekasi tentang Raperda Kota Bekasi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun dengan tujuan untuk memudahkan pemantauan pembayaran Pajak Daerah. Selain itu, juga bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak dan Retribusi Daerah yang tentunya juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pajak dan Retribusi Daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat,” ujar Wali Kota Bekasi dalam sambutannya.

Ia juga mengatakan, penyelenggara Pemerintahan Daerah adalah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang menandakan bahwa DPRD adalah mitra kerja yang mesti bersinergi baik dalam berkerja untuk masyarakat.

“Lembaga DPRD adalah mitra kerja dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sehingga kita mesti bersama-sama selaras dan serasi dalam hubungan kerja sebagai legislatif dan eksekutif, dan juga sebagai pemegang dan pelaksana amanat dan aspirasi masyarakat yang mesti diimplementasikan dengan professional pada kegiatan pembangunan daerah secara bertahap, sehingga masyarakat percaya akan kinerja kita bersama,” pungkasnya. (Humas)

Example 300x600
Example 120x600