RADARCIKARANG.COM – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikarang Pusat telah melakukan serangkaian kegiatan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses kampanye menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Dalam sebuah acara Press Release yang digelar di Sekretariat Panwaslu pada Rabu (24/01/2024), dihadiri oleh Ketua, anggota, serta jajaran sekretariat Panwaslu dan media massa lokal.
Pengawasan terhadap Masa Kampanye Pemilu 2024 dimulai sejak tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye ini menjadi momen bagi peserta pemilu untuk menyampaikan visi, misi, program, dan citra diri kepada pemilih, sejalan dengan regulasi yang diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023.
Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat bersama dengan PKD setempat telah melaksanakan pengawasan pada setiap tahapan kampanye, yang meliputi beragam metode seperti pertemuan tatap muka, media sosial, iklan media cetak dan elektronik, debat pasangan calon, dan lainnya.
Titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah ditetapkan sesuai dengan keputusan KPU, tersebar di beberapa titik strategis di wilayah kecamatan. Sementara itu, Panwaslu juga telah memberikan himbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk menjaga keberlangsungan kampanye yang tidak melanggar aturan, terutama terkait dengan unsur kebencian dan politik identitas.
Komisioner Panwaslu menambahkan bahwa pihaknya juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif dengan bantuan enam Panwaslu di tingkat kelurahan/desa. Upaya ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu berjalan dengan baik dan berlangsung dalam suasana yang aman, damai, kondusif, serta jujur dan adil.
“Himbauan terkait pelarangan kampanye juga telah disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk ASN, kepala desa, perangkat desa, BPD, TNI, dan Polri untuk tetap netral sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Ketua Panwascam, Ahmad Kamil Ali.
Selain itu, Panwaslu dan PKD telah mengawasi sebanyak 39 kegiatan kampanye yang dilakukan selama periode tahapan kampanye. Penetapan jadwal kampanye melalui metode rapat umum juga telah dilakukan dengan lokasi tertentu untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Melalui upaya pengawasan yang ketat ini, Panwaslu Kecamatan Cikarang Pusat berkomitmen untuk menciptakan pemilu yang transparan dan demokratis bagi masyarakat, serta memastikan partisipasi yang berkualitas dalam menentukan masa depan bangsa.