Radarcikarang.com – Dewan Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, SH., yang juga merupakan Caleg PKS DPRD Kabupaten Bekasi, secara aktif mendengarkan aspirasi warga Mekar Indah terkait masalah banjir dalam sebuah agenda yang berlangsung pada Kamis, 18 Januari 2024, di Masjid Mekar Indah, Cikarang Baru.
Peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Ketua RW XI Mekar Mukti, Wargino, Ketua Yayasan Mekar Indah, Abdul Azis, Tim ATR Kabupaten Bekasi, Ketua Tim Aspirasi Warga Mekar Indah, Akhmad Afandi, perwakilan warga Jl Kasuari, Supriyadi, perwakilan Warga Graha Karya, Gunawan, LSM, Nawawi, Ketua RT dan tokoh-tokoh warga Mekar Indah.
Dalam diskusi, beberapa poin penting dihasilkan sebagai solusi terhadap masalah banjir yang dihadapi warga Mekar Indah, Cikarang Baru, Kabupaten Bekasi yaitu :
- Banjir di Jababeka Ada 2 Tipe: Peserta diskusi menyampaikan bahwa banjir di Jababeka terbagi menjadi dua tipe, yaitu banjir kiriman dan tanggul jebol sungai Cilemahabang pada tanggal 4 Januari 2024, dan banjir lokal akibat curah hujan tinggi yang tidak tertampung oleh drainase pada tanggal 6 Januari 2024. Oleh karena itu, mereka menegaskan bahwa pengadaan kolam retensi dan penguatan tanggul dengan sheetpile menjadi suatu keharusan yang tidak dapat ditawar lagi.
- Follow-up Saeful Islam ke Komisi III: Saeful Islam berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut terhadap hasil pertemuan dengan menghubungi Komisi III dan memanggil pihak Jababeka terkait kewajiban pembuatan kolam retensi yang belum dilaksanakan. Hal ini juga mencakup pelaporan kepada Satpol PP. Akan diadakan pertemuan rutin untuk memantau progres dan meninjau hasil-hasil pertemuan setiap 3-6 bulan.
- Tuntutan Tim Aspirasi Warga Mekar Indah: Tim Aspirasi Warga Mekar Indah akan menyusun tuntutan hukum kepada Bupati, Jababeka, Kejaksaan, dan BPN agar melaksanakan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2007 dan Perda No. 12 Tahun 2017 tentang kewajiban pembuatan kolam retensi minimal 2% dari luas lahan 5000 Ha. Mereka juga mendesak agar semua izin Jababeka dibekukan sementara sebelum kolam retensi dibangun.
- Surat Hearing ke Pihak Terkait: Rencananya, akan dibuat surat hearing kepada Komisi V DPR RI, BBWS, PUPR, Bupati, Gubernur, DPRD, dan pengembang DAS Cilemahabang. Tujuannya adalah untuk mengusulkan proyek bersama multiyears guna menyelesaikan masalah banjir secara menyeluruh.
Warga Cikarang Baru menegaskan bahwa acuan kolam retensi harus berdasarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2007, Pasal 4 Ayat 2, dengan kolam resapan minimal 2%. Mereka mengingatkan bahwa peraturan ini sudah berlaku selama 17 tahun dan telah dipatuhi oleh kawasan industri lainnya. Desakan warga tersebut muncul sebagai upaya untuk mendapatkan solusi konkret terhadap permasalahan banjir yang telah berlangsung bertahun-tahun di kawasan tersebut.