floating
floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminalitas

Kapolres Metro Bekasi: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Obat Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

5
×

Kapolres Metro Bekasi: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Obat Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Share this article
iklanExample 468x60

Radarcikarang.com – Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal golongan daftar G di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Kamis (14/5/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan butir pil koplo siap edar beserta dua orang pelaku.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Ipda Janson Marbun, S.H. Petugas bergerak cepat setelah menerima aduan dan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras ilegal di kawasan Desa Karangsambung.

ads content

​Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil menciduk dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial FR dan GS.

​Ratusan Butir Obat Keras dan Unit Motor Disita

​Dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran gelap tersebut. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita petugas:

​173 butir obat keras jenis Tramadol

​2 butir obat keras jenis Hexymer

​Uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil penjualan obat

​3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi

​1 unit sepeda motor sebagai sarana mobilitas pelaku

​Polri: Tidak Ada Ruang untuk Pengedar Obat Ilegal

​Merespons keberhasilan jajarannya, Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

​”Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tegas KBP Sumarni.

​Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kedungwaringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, FR dan GS bakal dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sumber: Humas polres metro Bekasi

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page