floating
floating
Example 728x250
BeritaBerita NasionalHukum & Kriminalitas

ASPEK Soroti Diskriminasi Status Kerja, Pekerja Magang Jadi Perhatian Serius

10
×

ASPEK Soroti Diskriminasi Status Kerja, Pekerja Magang Jadi Perhatian Serius

Share this article
iklanExample 468x60

Radarcikarang.com, CIKARANG — Diskriminasi berdasarkan status hubungan kerja masih menjadi persoalan serius dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Perbedaan status antara pekerja tetap, pekerja kontrak, outsourcing, hingga peserta pemagangan dinilai berpotensi menciptakan kesenjangan pemenuhan hak, mulai dari upah, jaminan sosial, hingga bonus dan pesangon.

Persoalan tersebut disampaikan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK), Rusdi, dalam agenda Perhimpunan Pekerja Indonesia (PPI) Kabupaten Bekasi yang sedang menyelenggarakan Sosialisasi Program Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Konsolidasi dan Sosialisasi Program PPI. Kegiatan berlangsung di Primebiz Hotel Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/10/2026).

ads content

Dalam pemaparannya, Rusdi menegaskan bahwa diskriminasi berdasarkan status kerja merupakan salah satu persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.

Menurutnya, perbedaan status hubungan kerja dalam satu perusahaan sering kali berimplikasi pada perbedaan hak yang diterima pekerja. Padahal, seluruh pekerja sama-sama berkontribusi terhadap operasional dan produktivitas perusahaan.

“Ketika statusnya beda, maka haknya beda. Upahnya beda. Ketika perusahaan bagus dan profitnya bagus, pekerja tetap mendapatkan bonus dan sebagainya. Sementara pekerja outsourcing dan pekerja magang belum tentu mendapatkan bonus,” ujar Rusdi.

Ia menilai, persoalan tersebut semakin kompleks seiring kecenderungan berkurangnya proporsi pekerja tetap di sejumlah perusahaan. Pekerja tetap, bahkan yang belum memasuki usia lanjut, dinilai berpotensi tersingkir dan digantikan melalui skema pekerja kontrak, outsourcing, maupun pemagangan.

Menurut Rusdi, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena status hubungan kerja tidak hanya menentukan kepastian pekerjaan, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan dan perlindungan pekerja.

Pemagangan Dinilai Rawan Disalahgunakan

Dari berbagai bentuk hubungan kerja tersebut, Rusdi secara khusus menyoroti praktik pemagangan yang dinilainya memiliki persoalan serius dalam pemenuhan hak peserta.

Ia mengungkapkan, terdapat peserta pemagangan yang menjalani aktivitas kerja selama berbulan-bulan, bahkan hingga satu tahun, tetapi hanya memperoleh uang saku dan bukan upah penuh.

“Pemagangan lebih parah. Mereka sudah bekerja sekian bulan, ada yang satu tahun bahkan, tetapi tidak mendapatkan gaji penuh, hanya uang saku saja. Ini sudah mengarah pada praktik perbudakan,” tegasnya.

Rusdi membandingkan kondisi tersebut dengan pekerja outsourcing yang menurutnya selama ini masih memperoleh upah minimum. Sementara itu, dalam praktik pemagangan, ia menilai terdapat persoalan ketika peserta menjalankan pekerjaan dalam waktu panjang, tetapi kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi pekerjaannya.

Karena itu, ia mengingatkan agar program pemagangan tidak disalahgunakan sebagai sarana perusahaan mendapatkan tenaga kerja dengan biaya lebih murah. Pemagangan semestinya berorientasi pada peningkatan kompetensi, keterampilan, dan pengalaman kerja, bukan menjadi pengganti tenaga kerja reguler.

Regulasi Ketenagakerjaan Harus Berpihak pada Perlindungan Pekerja

Lebih lanjut, Rusdi menilai pekerjaan besar yang harus diselesaikan saat ini adalah memastikan tidak terjadi diskriminasi berdasarkan status hubungan kerja. Ia mengingatkan agar kebijakan ketenagakerjaan tidak justru mendorong perluasan penggunaan pekerja kontrak, outsourcing, dan pemagangan secara berlebihan hingga mengurangi keberadaan pekerja tetap.

Menurutnya, setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus menjamin kepastian kerja dan perlindungan hak-hak pekerja. Fleksibilitas hubungan kerja tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi kesejahteraan maupun melemahkan posisi pekerja.

Terkait informasi mengenai regulasi ketenagakerjaan yang baru, Rusdi mengungkapkan bahwa ASPEK belum menerima dokumen fisik secara resmi. Karena itu, pihaknya masih mencermati substansi aturan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh.

“Undang-undang yang baru ini kabarnya lebih baik dari undang-undang sebelumnya. Tetapi itu masih kabar, karena fisiknya belum kami dapatkan. Kami masih melihat berdasarkan informasi yang diterima,” ungkapnya.

Ia berharap regulasi ketenagakerjaan yang baru nantinya benar-benar memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja, bukan justru membuka ruang semakin luas bagi praktik hubungan kerja yang berpotensi merugikan mereka.

Rusdi menegaskan, persoalan diskriminasi status kerja harus menjadi perhatian bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi juga perlu diperkuat agar seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini menjadi salah satu tantangan penting dalam membangun hubungan industrial yang berkeadilan. Sebab, produktivitas perusahaan semestinya berjalan seiring dengan kepastian kerja, kesejahteraan, dan penghormatan terhadap hak seluruh pekerja, tanpa menjadikan status hubungan kerja sebagai alasan untuk mengabaikan perlindungan mereka.

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page