floating
floating
Example 728x250
BeritaBerita NasionalekonomiKulinerPeluang Bisnis

BPJPH Perkuat Ekosistem Halal di Kabupaten Bekasi, LP3H Nurul Ilmi Siap Sukseskan Wajib Halal 2026

9
×

BPJPH Perkuat Ekosistem Halal di Kabupaten Bekasi, LP3H Nurul Ilmi Siap Sukseskan Wajib Halal 2026

Share this article
iklanExample 468x60

RADARCIKARANG.COM, KABUPATEN BEKASI — Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat memperkuat sinergi lintas sektor dalam pembangunan ekosistem halal di Kabupaten Bekasi. Upaya ini dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 sekaligus mendorong daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Penguatan ekosistem halal tersebut menjadi bagian dari upaya menyinergikan program pemerintah, lembaga pendamping, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat sertifikasi halal. Langkah ini juga sejalan dengan pengembangan ekonomi syariah dan pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi.

ads content

Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Barat, Imam Mutawakkil, menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menyukseskan kebijakan wajib halal.

“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan sinergi dan dukungan dari seluruh elemen pemerintahan daerah serta unsur masyarakat dari berbagai kalangan. Kolaborasi ini penting agar pelaksanaan kebijakan wajib halal dapat berjalan optimal dan menjangkau para pelaku usaha, khususnya UMKM,” ujar Imam Mutawakkil.

Menurutnya, penguatan ekosistem halal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendamping proses produk halal (LP3H), pelaku usaha, hingga unsur masyarakat lainnya. Koordinasi dan kerja sama yang berkelanjutan diperlukan agar upaya percepatan sertifikasi halal dapat berjalan efektif.

Dalam upaya tersebut, LP3H Yayasan Nurul Ilmi Cikarang turut hadir dan menyatakan kesiapan untuk menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026, khususnya melalui pendampingan pelaku usaha dalam proses pengurusan sertifikat halal.

LP3H Yayasan Nurul Ilmi Cikarang selama ini aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM terkait pengurusan sertifikat halal. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam membantu pelaku usaha memahami persyaratan, menyiapkan dokumen, serta menjalani tahapan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan lembaga pendamping diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan informasi serta pendampingan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, implementasi kewajiban sertifikasi halal memerlukan dukungan berbagai pihak. Karena itu, pembangunan ekosistem halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif lembaga pendamping, pelaku usaha, asosiasi, lembaga keuangan, dan sektor swasta.

Kabupaten Bekasi memiliki kepentingan strategis dalam penguatan ekosistem halal seiring dengan keberadaan berbagai sektor usaha dan aktivitas industri yang membutuhkan dukungan terhadap peningkatan kepatuhan, kualitas produk, serta kepercayaan konsumen.

Melalui kolaborasi yang berkelanjutan, percepatan sertifikasi halal diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi peluang bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperluas akses pasar.

Kesiapan LP3H Yayasan Nurul Ilmi Cikarang untuk mendukung Wajib Halal Oktober 2026 menjadi bagian dari kontribusi lembaga pendamping dalam membangun ekosistem halal yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Bekasi.

Sinergi antara pemerintah daerah, BPJPH, lembaga pendamping, dan pelaku usaha diharapkan mampu memperkuat kesiapan UMKM dalam menghadapi implementasi kebijakan wajib halal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis produk halal.

—

Butuh pendampingan Sertifikat halal Self Declare atau Reguler? Kontak LP3H Yayasan Nurul Ilmi Cikarang : 0813 2398 5544

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page