RADARCIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kabar mengejutkan datang dari Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengonfirmasi penangkapan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Kamis malam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, situasi di Gedung Bupati Bekasi sempat tegang saat tiga orang penyidik KPK mendatangi lokasi. Penyidik terpantau melakukan penyegelan terhadap dua akses pintu ruang kerja Bupati Ade Kuswara Kunang pada Kamis (18/12/25) pukul 19.00 WIB. Pemasangan KPK Line tersebut menandakan dimulainya penggeledahan dan pengamanan aset dokumen di lingkungan Pemkab Bekasi.
Konfirmasi Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa orang nomor satu di Kabupaten Bekasi tersebut masuk dalam daftar pihak yang diamankan.
“Benar, salah satunya (Bupati Bekasi),” ujar Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/25).
Budi menambahkan bahwa saat ini Ade Kuswara sedang menjalani pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik. “Benar, masih dilakukan pemeriksaan di dalam,” singkatnya.
10 Orang Diamankan
Hingga Kamis malam pukul 21.00 WIB, lembaga antirasuah tersebut dilaporkan telah mengamankan total sepuluh orang dalam operasi senyap ini. Selain unsur kepala daerah, beberapa pihak swasta dan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi diduga turut terseret.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari sepuluh orang yang terjaring OTT tersebut. Publik kini menanti apakah status Ade Kuswara Kunang akan ditingkatkan menjadi tersangka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi terkait operasional roda pemerintahan pasca penyegelan ruang kerja Bupati.
Reporter: Tim Redaksi Radar Cikarang, dari berbagai sumber


















