RADARCIKARANG.COM – PTSL adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap. proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
Adanya program PTSL dari Pemerintah melalui kementrian ATR/BPN ini di sambut dan dimanfaatkan dengan baik oleh beberapa Desa yang berada di Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Dengan melaksanakan Sosialisasi Program PTSL Yang Kemudian Dilanjut Dengan Pelaksaan di Lapangan.
Dengan adanya program ini diharapkan bisa membantu masyarakat dalam penerbitan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki secara sah tanpa menimbulkan masalah di kemudian harinya seperti sengketa tanah, sertifikat ganda dan lainya.
Sebagai Oraganisasi yang memiliki fungsi control sosial Forum Pemuda dan Mahasiswa Tambun Utara angakat bicara:
“Adanya program PTSL di desa-desa yang ada di kecamatan tambun utara ini sangat bagus kami sebagai agen control sosial meminta kepada camat tambun utara harus terlibat aktif dalam fungsi pengawasan program PTSL jangan sampai PTSL menimbulkan permasalahan konflik tanah nantinya yang akan merugikan pihak lain bahkan merugikan negara itu sendiri karena di tambun utara itu banyak tanah yang dulunya merupakan aset negara jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan bahkan memperkaya pribadi” ujar Arief Rahman yang aktif juga dalam aktivis pemuda dan mahasiswa Kab Bekasi.
Tidak Hanya Ketua FPMTU Yang Angkat Bicara saat di hubungi awak media ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kec Tambun Utara terpilih bang Hasan Dengan Gambalang menjelaskan
“PTSL ini jadi program prioritas nasional saat ini yang sudah berjalan mulai 2018-2025 jika dulu itu disebut pemutihan/ajudikasi kemudian prona sebenernya intinya sama program pembuatan sertifikat tanah secara menyeluruh di wilayah indonesia untuk pendataan dan penertiban administrasi pertanahan nasional program ini sangat membantu masyrakat selain mudah mengurusnya biayanya juga murah kisaran 150ribuan perbidang kalo ga salah hanya saja saat program prioritas ini berjalan dibarengi dengan permasalahan yang bermunculan ketika banyak oknum pegawai BPN yang tersandra masuk dalam kelompok mafia tanah dan menjadi aktor pembantu untuk mencari keuntungan dengan melakukan perbuatan maladministrasi yang menjadi permasalahan nasional yg sedang viral saat ini. kurang lebihnya 250 kasus mafia tanah sejak 2018-2021 dan 130 pegawai BPN terlibat dari hasil diskusi kami bersama para pemerhati kasus mafia tanah saat bertemu dan kumpul di apartement kalibata jakarta dari beberapa kasus yang viral saat ini ada salah satu kasus yang menarik namum dapak kerugianya hampir 1 Trilyun yang terjadi di sebuah desa durian di kab.
Kubu Raya yang dilakukan oleh kepala desa dan oknum perangkat Desa yang dan oknum prgawai BPN modus operandinya dengan memalsukan warkah surat pernyataan tanah (SPT) dengan mempigur seseorang seolah-olah orang tersebut merupakan penggarap yang memikiki tanah padahal orang tersebut sudah kongkalikong bukan penggarap apalagi pemilik tanah dan SHM yang diterbitkan atas nama keluarga dan colega tersangka dan masyarakat kecilah yang menjadi korban kerakusan sang kades. kasus yang dilakukan pada 2008 ini baru terungkap pada tahun 2021 kasus seperti ini juga besar kemungkinan bisa terjadi di Kabupaten Bekasi.
Oleh karenanya kasus ini perlu di jadikan pelajaran bagi sahabat pemuda yang memang mau peduli dan memiliki fungsi control untuk berperan aktip dalam pengawasan PTSL di Desanya masing-masing jika ada indikator mecurigakan segera lapor dan jangan takut bersuara dan kami menekankan kepada pemerintah kecamatan untuk meminta kepada panita ptsl dan pihak BPN untuk memasang di papan informasi yg ada di desa dan kecamatan data nama pemohon pembuat sertifikat program PTSL untuk meminimalisir upaya praktik mafia tanah dan menyerahkan data hasil kerja atas nama SHM yang di hasilkan dari program PTSL” kami juga sedang melakukan pengawasan bersama parapemerhati kasus mafia tanah akan bidang tanah sawah yang sangat luas saat kita cek di ATR/BPN sudah berwarna kuning yg kami curigai berubah menjadi hak milik perorangan di salah satu desa. Saya berharap adanya transparasi dari dari program nasional ini.
Cukup ya penjelasanya, Tandas katua KNPI saat mengakhiri pejelasanya.