JAKARTA — Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta 2025 dibuka di Sofyan Hotel Cut Meutia, Cikini, Jakarta, Rabu (26/11/2025), dengan penekanan pada urgensi pembaruan fatwa agar mampu menjawab persoalan umat di tengah derasnya perubahan zaman.
Forum yang mengusung tema “Fatwa Sebagai Pilar Peradaban Kota dan Penyangga Keutuhan Bangsa” ini mempertemukan para ulama, mufti, dan pemangku kebijakan untuk merumuskan respons keagamaan yang relevan bagi masyarakat kota metropolitan.
Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta, Habib Ahmad Mujtaba bin Shahab, mengingatkan besarnya tanggung jawab seorang mufti.
Ia menilai posisi fatwa saat ini “tertinggal zaman” karena banyak persoalan baru yang belum terjawab. “Dulu posisi fatwa melampaui zaman, saat ini fatwa ketinggalan zaman,” ujarnya.
Mengutip I’lām al-Muwaqqi‘īn, ia menegaskan mufti adalah wakil Tuhan dalam memberi keputusan hukum, sehingga kesalahan fatwa berisiko secara spiritual. Karena itu, menurutnya, syarat-syarat ketat yang ditetapkan ulama klasik seperti al-Ghazālī harus menjadi rambu bagi siapa pun yang memberi fatwa.
Ketua Umum MUI DKI Jakarta, KH Muhammad Faiz, menambahkan bahwa fatwa harus luwes dan kontekstual. Ia mencontohkan isu zakat fitrah yang kini lebih banyak dibayarkan dengan uang, serta dinamika standar kekayaan yang berbeda dari masa Nabi. “Konteks masyarakat berubah, termasuk persoalan media sosial. Ijtima’ ini perlu memberi jawaban alternatif yang relevan,” katanya.
Ia menekankan agar Komisi Fatwa MUI DKI tidak hanya berpikir lokal, tetapi mampu merespons perkembangan fatwa di tingkat nasional maupun internasional.
Sementara itu, Asisten Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, menyoroti pentingnya harmonisasi ulama dan pemerintah dalam menjawab persoalan masyarakat. Ia mengibaratkan hubungan ulama–umara seperti orang tua bagi rakyat. “Kalau jalan sendiri-sendiri, anak-anaknya akan bingung,” ujarnya.
Ia menegaskan Jakarta sebagai kota global menghadapi tantangan besar akibat arus globalisasi dan aglomerasi wilayah. Karena itu, menurutnya, fatwa tidak hanya harus menjawab kebutuhan warga Jakarta, tetapi juga kawasan penyangga yang bergantung pada ibu kota.
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta 2025 dijadwalkan berlangsung hingga Kamis (27/11) dengan pembahasan berbagai isu kontemporer dan rencana penyusunan fatwa yang adaptif terhadap perkembangan sosial-kemasyarakatan.*


















