Radaricikarang.com – Di Bekasi, peredaran obat keras ilegal seperti Tramadol dan Eximer semakin merajalela. Modusnya pun beragam, mulai dari toko kosmetik hingga warung listrik yang ternyata menjual obat-obatan tersebut tanpa resep dokter.
Investigasi mengungkap bahwa di kawasan Ciketing Udik, Bantar Gebang, sejumlah toko kosmetik menjual Tramadol dan Eximer secara bebas, seolah-olah menjual jajanan sehari-hari. Para penjual menggunakan etalase berisi produk rumah tangga seperti tisu dan sampo untuk mengelabui pembeli dan petugas.
Tak hanya itu, di Jatiasih, sebuah toko yang tampak seperti menjual alat listrik ternyata dikelola oleh seorang mahasiswa dan menjadi tempat penjualan Tramadol ilegal.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama karena obat-obatan tersebut dapat disalahgunakan oleh remaja dan pelajar. Lurah Bojong Menteng, Waryo, bahkan mengambil tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama aparat untuk memberantas peredaran obat keras di wilayahnya.
Sementara itu, di Depok, Polres Metro Depok berhasil mengamankan 27 pelaku penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar selama Januari hingga April 2025, dengan total barang bukti sebanyak 43.215 butir obat.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik penjualan obat keras ilegal di sekitar mereka. Peran aktif warga sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran obat ilegal demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama.
Dirangkum dari berbagai sumber