floating
floating
Example 728x250
Berita Lokal

Pemprov Jabar Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Cikarang Siap Terapkan

51
×

Pemprov Jabar Berlakukan Jam Malam bagi Pelajar, Cikarang Siap Terapkan

Share this article
gambar ilustrasi
Example 468x60

Radarcikarang, CIKARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam bagi pelajar melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik yang mulai berlaku sejak akhir Mei 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari potensi kenakalan remaja seperti tawuran, balap liar, dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam surat edaran tersebut, pelajar dari jenjang SD hingga SMA/SMK dilarang berada di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang mendapat izin dan pengawasan orang tua atau wali.

ads content

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda Jawa Barat. “Banyak kasus kenakalan remaja terjadi karena kurangnya pengawasan di malam hari. Kita ingin menekan angka itu dan menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Dedi dalam konferensi pers di Bandung.

Cikarang Mulai Sosialisasi

Menanggapi kebijakan tersebut, sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi, termasuk Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Utara, mulai melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan masyarakat. Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama pihak kepolisian akan melakukan patroli malam dan memberikan imbauan kepada pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam yang dilarang.

“Kami masih dalam tahap edukasi. Tidak ada sanksi hukum, namun jika ditemukan pelajar di luar rumah pada malam hari tanpa alasan jelas, akan kami data dan kami minta orang tuanya menjemput,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dedi Hermansyah.

Reaksi Masyarakat Beragam

Kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Banyak orang tua di Cikarang yang mendukung langkah pemerintah ini karena dinilai dapat menekan potensi kenakalan remaja.

“Saya sangat setuju. Anak saya kelas 2 SMP dan kadang suka nongkrong sampai malam. Dengan aturan ini, saya jadi punya dasar kuat untuk melarang,” ujar Wati (42), warga Cikarang Baru.

Namun, ada pula yang khawatir aturan ini bisa berdampak pada kegiatan positif seperti pengajian malam atau belajar kelompok.

“Sebaiknya ada pengecualian untuk kegiatan yang bermanfaat. Yang penting tetap ada pengawasan dari orang tua,” kata Rudi (39), tokoh pemuda di Cikarang Selatan.

Edukasi Jadi Prioritas

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif. “Fokus kita adalah menyadarkan pelajar dan orang tua. Ini bukan hukuman, tapi bentuk perlindungan,” tegas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, H. Dadan Supriatna.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan angka kenakalan remaja di wilayah Cikarang dan sekitarnya dapat menurun secara signifikan.

Sumber:
Radar Bogor, Detik Jabar, Kumparan, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik Tahun 2025.

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page