floating
floating
Example 728x250
AdvertorialBeritaBerita InternasionalBerita LokalBerita NasionalekonomiKomunitiKulinerPeluang Bisnis

Wajib Halal Oktober 2026, Pelaku Usaha Cikarang Segera Urus Sertifikasi Halal

5
×

Wajib Halal Oktober 2026, Pelaku Usaha Cikarang Segera Urus Sertifikasi Halal

Share this article
Gambar ilustrasi
iklanExample 468x60

CIKARANG, BEKASI — Pelaku usaha di Cikarang dan Kabupaten Bekasi perlu mulai memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

ads content

BPJPH kembali menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha yang produknya masuk dalam kategori wajib halal didorong segera mempersiapkan proses sertifikasi.

Bukan Hanya Makanan dan Minuman

Kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 memiliki cakupan yang cukup luas. Tidak hanya makanan dan minuman, tetapi juga sejumlah kategori produk lainnya.

BPJPH menyebut kategori yang masuk dalam penahapan kewajiban tersebut antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan.

Selain itu, kewajiban juga mencakup bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta sejumlah barang gunaan seperti sandang dan aksesori, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor dan alat kesehatan kelas risiko A.

Karena itu, pelaku usaha mikro, kecil, hingga usaha yang lebih besar perlu memahami apakah produk yang mereka produksi atau pasarkan termasuk dalam kategori yang wajib bersertifikat halal.

Ada Jalur Self Declare dan Reguler

Bagi pelaku usaha yang baru akan mengurus sertifikasi halal, BPJPH menyediakan mekanisme self declare dan reguler.

Skema self declare diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tertentu. Dalam prosesnya, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Pendamping PPH memiliki peran melakukan verifikasi dan validasi terhadap proses serta pernyataan halal pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, sertifikasi halal reguler melalui proses pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebelum kemudian diproses sesuai mekanisme penetapan kehalalan dan penerbitan sertifikat oleh BPJPH.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu langsung menentukan sendiri jalur yang harus digunakan. Kondisi usaha, produk, bahan dan proses produksinya perlu dilihat terlebih dahulu untuk menentukan skema yang sesuai.

LP3H Yayasan Nurul Ilmi Cikarang Buka Pendampingan

Menyambut pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, LP3H Yayasan Nurul Ilmi Cikarang hadir untuk membantu pelaku usaha memahami dan mempersiapkan proses sertifikasi halal.

Melalui team teknis LP3H Yayasan Nurul Ilmi Cikarang, pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan dan informasi mengenai proses pengajuan sertifikasi halal, termasuk untuk skema self declare maupun reguler.

Untuk skema self declare, pendampingan dilakukan sesuai mekanisme LP3H dan Pendamping PPH. Sementara bagi pelaku usaha yang perlu menggunakan skema reguler, tim teknis dapat membantu memberikan arahan terkait persiapan dokumen dan proses pengajuan, termasuk mengarahkan tahapan pemeriksaan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai ketentuan BPJPH.

Layanan tersebut ditujukan agar pelaku usaha tidak kebingungan ketika mulai mempersiapkan sertifikasi halal, terutama bagi pelaku UMKM yang baru pertama kali mengurus sertifikat halal.

Jangan Menunggu Mendekati 18 Oktober

BPJPH mengimbau pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Pemerintah juga menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi sejumlah pelaku usaha mikro dan kecil melalui program SEHATI 2026 dengan kuota yang telah ditetapkan.

Namun, tidak semua usaha otomatis memenuhi kriteria self declare atau program sertifikasi gratis. BPJPH menetapkan sejumlah persyaratan, antara lain batas penjualan tahunan, jumlah fasilitas produksi dan outlet, jenis produk, bahan yang digunakan, serta karakteristik proses produksinya.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa kondisi usahanya terlebih dahulu sebelum mengajukan sertifikasi.

Pelaku Usaha Cikarang Bisa Konsultasi

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman, katering, warung, usaha rumahan, UMKM, maupun jenis usaha lain yang produknya masuk dalam kategori wajib halal, persiapan sertifikasi sebaiknya dilakukan sejak sekarang.

Pelaku usaha di wilayah Cikarang dan Kabupaten Bekasi yang membutuhkan informasi dan pendampingan dapat menghubungi:

Team Teknis LP3H Yayasan Nurul Ilmi Cikarang
WhatsApp/Telepon: 0813-2398-5544

Pelaku usaha dapat berkonsultasi terlebih dahulu mengenai jenis usaha, produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta kemungkinan skema sertifikasi yang sesuai.

Dengan semakin dekatnya pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026, sertifikasi halal bukan hanya persoalan memenuhi ketentuan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.

Bagi pelaku usaha di Cikarang dan Kabupaten Bekasi yang belum memiliki sertifikat halal, sekarang menjadi waktu yang tepat untuk mulai mempersiapkannya.

Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page