floating
floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminalitas

WorldID Ditutup di Bekasi, Warga Diminta Lapor Setelah Pindai Retina

75
×

WorldID Ditutup di Bekasi, Warga Diminta Lapor Setelah Pindai Retina

Share this article
Foto ilustrasi
Example 468x60

Radarcikarang.com, Bekasi, 6 Mei 2025 — Kantor layanan WorldID di Kota Bekasi resmi ditutup menyusul pembekuan aktivitas perusahaan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI. Penutupan ini dilakukan setelah mencuatnya kekhawatiran publik mengenai pengumpulan data biometrik berupa pemindaian retina mata yang dilakukan oleh WorldID.

Beberapa kantor WorldID di wilayah Bekasi, seperti di Kecamatan Bekasi Timur dan Pondok Gede, tampak tak lagi beroperasi. Padahal sebelumnya, lokasi-lokasi tersebut sempat ramai dikunjungi warga yang mengikuti program pemindaian retina dengan imbalan uang tunai antara Rp300.000 hingga Rp500.000.

ads content

Pemkot Bekasi Imbau Warga Segera Melapor

Menanggapi situasi ini, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengimbau warganya yang telah memberikan data biometrik kepada WorldID untuk segera melapor ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bekasi.

“Kami mengimbau masyarakat Kota Bekasi yang telah menyerahkan data biometrik kepada pihak WorldID agar segera melaporkan diri ke Diskominfo. Ini untuk kepentingan pemantauan dan perlindungan data pribadi,” ujar Tri Adhianto dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas Megapolitan, Senin (5/5/2025).

Pemerintah kota saat ini membuka posko aduan untuk menampung laporan warga serta memberikan edukasi mengenai perlindungan data pribadi. Langkah ini dinilai penting mengingat potensi penyalahgunaan data yang dikumpulkan tanpa izin resmi.

Latar Belakang Program dan Tindakan Kominfo

WorldID diketahui merupakan bagian dari proyek identitas digital global bernama Worldcoin, yang digagas oleh Sam Altman, CEO OpenAI. Melalui alat bernama Orb, warga diminta memindai bola mata sebagai identitas digital terenkripsi yang diklaim aman dan anonim. Namun, aktivitas ini dinilai melanggar regulasi Indonesia karena dilakukan tanpa izin dan dengan prosedur yang tidak transparan.

Dalam keterangannya, Kominfo menegaskan bahwa WorldID tidak memiliki izin pengumpulan data pribadi di Indonesia. Mengutip dari MetroTV News, Kominfo menyebut bahwa aktivitas WorldID “bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”.

Respon Warga dan Kekhawatiran Keamanan Data

Sejumlah warga yang telah mengikuti program ini menyatakan kekhawatirannya setelah mendengar penutupan kantor WorldID. Beberapa dari mereka mengaku tidak memahami secara penuh tujuan dari pemindaian retina tersebut.

“Awalnya saya kira hanya survei biasa, karena dijanjikan uang tunai. Tapi setelah tahu ini soal data mata dan ada hubungannya dengan blockchain, saya jadi takut,” ujar Roni (29), warga Margahayu, dikutip dari GoBekasi.id.

Hingga kini, pihak WorldID belum memberikan pernyataan resmi terkait penutupan ini maupun langkah-langkah lanjutan untuk memastikan keamanan data yang telah dikumpulkan.


Catatan Redaksi:
Berita ini dirangkum berdasarkan laporan dari Kompas.com (Megapolitan), MetroTVNews.com, dan GoBekasi.id. Segala bentuk pemrosesan data pribadi warga Indonesia wajib mengikuti UU PDP yang berlaku.

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page