floating
floating
Example 728x250
BeritaBerita InternasionalBerita NasionalekonomiInternasionalTrending

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Gencarkan Sosialisasi Nasional untuk Perkuat Daya Saing Produk Indonesia

7
×

Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Gencarkan Sosialisasi Nasional untuk Perkuat Daya Saing Produk Indonesia

Share this article
Kepala BPJPH RI, Haikal Hasan - Foto: Radarcikarang
iklanExample 468x60

Radarcikarang.com, Bekasi – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia menggelar sosialisasi nasional program Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik di seluruh Indonesia, Kamis (4/6/2026). Untuk wilayah Bekasi, BPJPH menetapkan Pakuwon Mall Pekayon sebagai salah satu lokasi pelaksanaan sosialisasi nasional tersebut.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat implementasi kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia sekaligus meningkatkan kesiapan pelaku usaha menghadapi tenggat waktu yang ditetapkan pada Oktober 2026.

ads content

Kepala BPJPH RI, Haikal Hasan, mengatakan sosialisasi masif yang dilakukan secara nasional bertujuan memperkuat daya saing produk dalam negeri di tengah meningkatnya arus masuk produk impor yang telah mengantongi sertifikasi halal.

Menurutnya, sertifikat halal kini tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan aspek keagamaan, tetapi telah berkembang menjadi instrumen strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Produk yang telah memiliki sertifikat halal akan memperoleh nilai tambah di mata konsumen. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Haikal.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen memperluas akses sertifikasi halal bagi pelaku UMKM melalui program sertifikasi halal gratis dengan skema self declare. Dalam pelaksanaannya, para pelaku usaha mendapatkan pendampingan resmi dari pemerintah serta Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tergabung dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal, khususnya dari sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Meski demikian, Haikal menegaskan bahwa regulasi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang memilih tidak mengajukan sertifikasi halal. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas pada kemasan atau informasi produk yang dipasarkan kepada masyarakat.

“Yang terpenting adalah adanya keterbukaan informasi kepada konsumen sehingga masyarakat dapat menentukan pilihan produk sesuai kebutuhan dan keyakinannya,” katanya.

Pada kesempatan itu, Haikal juga mengajak masyarakat untuk semakin mencintai dan mendukung produk-produk dalam negeri yang telah mengantongi sertifikat halal. Menurutnya, label halal bukan hanya menjadi jaminan kehalalan produk, tetapi juga menunjukkan transparansi bahan baku serta proses produksi yang digunakan.

Dengan semakin banyaknya produk bersertifikat halal, Indonesia diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat industri halal dunia sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page