floating
floating
Example 728x250
BeritaHukum & Kriminalitas

36 Tahun Tak Kunjung Usai, Sengketa Tanah Jalan Sudirman Kav 68 Masuki Babak Baru

9
×

36 Tahun Tak Kunjung Usai, Sengketa Tanah Jalan Sudirman Kav 68 Masuki Babak Baru

Share this article
Lenarki Latupeirissa (kanan) bersama rekan kuasa hukum
iklanExample 468x60

RADARCIKARANG.COM, JAKARTA – Sengketa kepemilikan tanah yang melibatkan PT Surya Prima Pratama dan PT Graha Metropolitan Nuansa (GMN) memasuki babak baru.

Perkara perdata dengan nomor 441/PDT.G/2026/PN.JPTSEL yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan kini kembali diperkarakan kembali.

ads content

Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama Lenarki Latupeirissa menyatakan pihaknya mengantongi sejumlah dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah beralamat Jl. Jend sudirman Kav 68 Jakarta Selatan dengan luas 6.000 m2 yang menjadi objek sengketa.

“Kami sebagai penggugat mengantongi bukti kepemilikan yang sah, mulai dari pelepasan hak sampai bukti kepemilikan atas tanah adat dengan girik asli yang ada di tangan kami,” ujar Lenarki Latupeirissa kepada awak media, Sabtu (8/8/2026).

Dirinya kemudian mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan pihak tergugat. Menurutnya, PT Graha Metropolitan Nuansa mendasarkan klaimnya pada akta cessie.

Kuasa hukum PT Surya Prima Pratama berpandangan, akta cessie pada prinsipnya berkaitan dengan pengalihan piutang atau hak tagih sehingga menurutnya dokumen tersebut tidak dapat serta-merta digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah.

“Akta cessie adalah pengalihan piutang atau hak tagih. Menurut kami, itu tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah,” sambungnya.

Persoalan Disebut Berlarut hingga 36Tahun

Kuasa hukum penggugat menilai sengketa tersebut seharusnya dapat diselesaikan lebih cepat apabila seluruh aspek hukum dan bukti kepemilikan diperiksa secara menyeluruh.

Ia menyayangkan perkara tersebut disebut telah berlarut hingga sekitar 36 tahun. Menurut dia, terdapat sejumlah persoalan hukum yang membuat penyelesaian sengketa berjalan panjang.

“Seharusnya perkara ini sejak dahulu sudah dimenangkan oleh pihak penggugat. Namun sangat disayangkan, karena alasan-alasan hukum yang menurut kami sumir, kabur, dan tidak jelas, perkara ini bisa berlarut-larut sampai 36 tahun,” ujarnya.

Setelah perkara tersebut dipercayakan kepada tim kuasa hukum yang sekarang, pihak penggugat mengaku menyusun kembali gugatan dengan mengurai sejumlah persoalan yang dinilai menjadi akar sengketa.

Dalam gugatan terbaru tersebut, penggugat juga meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun nantinya terdapat upaya hukum dari pihak lawan.

Menurut kuasa hukum, permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kami menggugat berdasarkan putusan-putusan yang sudah inkracht, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.

Soroti Cessie yang Diklaim Berasal dari Perusahaan Event Organizer

Selain persoalan bukti kepemilikan, kuasa hukum PT Surya Prima Pratama juga menyoroti dokumen cessie yang disebut dimiliki pihak PT Graha Metropolitan Nuansa.

Kuasa hukum mempertanyakan latar belakang pihak yang menerbitkan atau melakukan pengalihan hak tagih tersebut. Menurut dia, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, cessie tersebut berkaitan dengan perusahaan yang bergerak di bidang event organizer.

“Yang melakukan cessie itu adalah perusahaan yang bergerak di event organizer. Bagaimana bisa melakukan cessie?” ujar dia keheranan.

Atas dasar itu, pihak penggugat mempertanyakan keabsahan serta relevansi dokumen cessie tersebut apabila digunakan sebagai dasar untuk menguasai atau mengklaim kepemilikan tanah.

Meski demikian, seluruh dalil dan penilaian tersebut merupakan pandangan dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di pengadilan.

Berharap Majelis Hakim Bertindak Adil

Dalam perkara tersebut, kuasa hukum PT Surya Prima Pratama juga menyinggung sejumlah putusan sebelumnya serta status kehadiran pihak tergugat dalam proses persidangan.

Ia menyebut terdapat kondisi ketika pihak tergugat dinyatakan tidak hadir meski pengadilan disebut telah melakukan pemanggilan sesuai prosedur hukum.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara yang saat ini diajukan.

“Kami berharap ke depan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini bertindak adil, arif, dan bijaksana,” ujarnya.

Ia juga meminta agar majelis hakim tetap mempertimbangkan putusan-putusan sebelumnya yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk status tergugat yang disebut tidak menggunakan haknya dalam proses persidangan terdahulu.

Sengketa kepemilikan tanah antara PT Surya Prima Pratama dan PT Graha Metropolitan Nuansa sendiri masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena perkara masih berjalan, penentuan mengenai pihak yang memiliki hak secara sah atas objek tanah sengketa tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dan proses hukum yang berlaku.

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page