Kong kalikong Pengambilan Dana Kesbangpol Partai Gerindra Kota Bekasi
Radarcikarang – Kota Bekasi – Hasil audit BPK terkait pengambilan dana kesbangpol oleh DPC Partai Gerindra kota Bekasi, terindikasi patut diduga, terjadi penggelapan anggaran, diluar peruntukan kegiatan pembinaan partai politik, mengarah penggunaanya untuk kepentingan pribadi masing- masing pengurus DPC, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Kota Bekasi. Anggaran yang semestinya diperuntukan untuk kegiatan pembinaan Konstituen Partai, terindikasi menjadi Bancakan Para Pengurus DPC.
Seperti yang lansir inijabar.com, Adanya hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia tentang bantuan pembinaan untuk partai politik tahun 2020, terutama di Partai Gerindra Kota Bekasi. Dalam hasil pemeriksaan BPK didapat bukti LPJ Banparpol dinyatakan tidak lengkap. Bahwa DPC Partai Gerindra Kota Bekasi telah menyampaikan LPJ senilai Rp216,252,000. Namun BPK menilai LPJ tidak didukung operasional bukti pendidikan politik, operasional yang lengkap. Masing-masing sejumlah Rp53.132.000 dan Rp 30,150,000.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terutama pasal 141 ayat 1. Dan juga Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahan 2 tahun 2011.
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bekasi H. Bambang Sunaryo menyesalkan pengelolaan keuangan banparpol di partai berlogo kepala burung garuda tersebut. DPC Gerindra Kota Bekasi.
“Saya minta temuan BPK RI soal Banparpol untuk Gerindra Kota Bekasi diusut sesuai aturan perundangan undangan,”ujarnya. Selasa (1/06/2021).
“Tidak pernah ada rapat yang dilaksanakan oleh DPC terkait Banparpol tersebut. Saya sebagai wakil ketua tidak pernah ajak kumpul atau diundang. Acara pendidikan politik memang tidak pernah ada dan tak ada kejelasan pengelolaannya,”pungkasnya.
Seperti diberitakan, hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia tentang bantuan pembinaan untuk partai politik tahun 2020, terutama di Partai Gerindra Kota Bekasi.
Dalam hasil pemeriksaan BPK didapat bukti LPJ Banparpol dinyatakan tidak lengkap. Bahqa DPC Partai Gerindra Kota Bekasi telah menyampaikan LPJ senilai Rp216,252,000. Namun BPK menilai LPJ tidak didukung operasional bukti pendidikan politik, operasional yang lengkap. Masing-masing sejumlah Rp53.132.000 dan Rp 30,150,000.
Hal tersebut tidak sesuai dengan PP nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah terutama pasal 141 ayat 1. Dan juga Permendagri 13 tahun 2006 dan perubahan 2 tahun 2011.(*)