Radarcikarang.com, Bekasi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi. Penyerahan dokumen administratif ini menjadi langkah krusial bagi partai dalam memenuhi persyaratan verifikasi di tingkat nasional.
Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi, Nanang Kosim, menyampaikan rasa syukur sesaat setelah menerima dokumen tersebut di Kantor Kesbangpol Kota Bekasi pada Rabu (4/2).
”Alhamdulillah, hari ini SKT Partai Gerakan Rakyat sudah diterbitkan. Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama bagi kami untuk melanjutkan proses verifikasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia,” ujar Nanang kepada awak media.
Nanang menjelaskan bahwa pendaftaran keberadaan partai di tingkat daerah adalah wujud kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus bentuk transparansi organisasi. Dengan diterbitkannya SKT ini, keberadaan pengurus, domisili kantor, dan administrasi partai di Kota Bekasi telah dinyatakan valid oleh pemerintah setempat.
”Kami mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan semua pihak yang terlibat dalam pengurusan SKT ini, mulai dari jajaran internal partai hingga pihak Kesbangpol yang telah memverifikasi dokumen kami dengan baik. Akhirnya, dokumen ini dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Urgensi SKT dalam Verifikasi Politik ,Sesuai dengan regulasi, termasuk Surat Menteri Dalam Negeri No. 210/101/Polpum, setiap partai politik wajib melaporkan kepengurusannya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. SKT merupakan bukti autentik bahwa partai tersebut memiliki:
Struktur organisasi yang nyata dan sah.
Domisili kantor yang tetap.
Kepengurusan yang tidak ganda.
Langkah ini menjadi fondasi bagi Partai Gerakan Rakyat untuk memperkuat basis di Kota Bekasi sebelum menghadapi tahapan verifikasi faktual dan administrasi lebih lanjut di tingkat pusat guna menyongsong kontestasi politik mendatang.


















