Radarcikarang.com, Bekasi – Polres Metro Bekasi bersama Polsek Tambun Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang warga negara Korea Selatan berinisial BS yang terjadi di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial SJ dan seorang pria berinisial HW.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tersangka SJ diduga berperan sebagai otak di balik aksi pembunuhan tersebut. Sementara itu, HW diduga bertindak sebagai eksekutor yang menjalankan rencana kejahatan di lapangan.
“Dari hasil penyidikan, aksi tersebut diduga telah direncanakan sejak akhir tahun 2025,” ujar Kombes Pol. Sumarni saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026).
Polisi memastikan pembunuhan tersebut tidak dilakukan secara spontan. Sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyidikan mengarah pada dugaan adanya perencanaan matang sebelum aksi tersebut dilaksanakan.
Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik pribadi yang melibatkan korban dan tersangka SJ, yang diketahui merupakan mantan istri korban. Perselisihan rumah tangga, masalah harta, nafkah anak, hingga rasa sakit hati yang mendalam diduga menjadi latar belakang terjadinya tindak pidana tersebut.
Untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan memperkuat alat bukti, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, pakaian yang digunakan pelaku, masker dan sarung tangan, buku tabungan, beberapa unit telepon genggam, serta kendaraan yang diduga digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.
“Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih terus didalami guna melengkapi proses penyidikan dan pembuktian di persidangan,” kata Sumarni.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat SJ dan HW dengan Pasal 459 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan.
Atas sangkaan tersebut, kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut.


















