floating
floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalitasKeagamaan

FORKAMMI Dukung Aksi Damai Tolak Revisi Pasal 30 Raperda Pariwisata Kabupaten Bekasi

1
×

FORKAMMI Dukung Aksi Damai Tolak Revisi Pasal 30 Raperda Pariwisata Kabupaten Bekasi

Share this article
iklanExample 468x60

RADARCIKARANG.COM, CIKARANG – Forum Komunikasi Mushollah dan Masjid (FORKAMMI) Kabupaten Bekasi menyatakan dukungan terhadap Aksi Damai Tolak Revisi Pasal 30 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata Kabupaten Bekasi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026).

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen FORKAMMI dalam menjaga nilai-nilai keagamaan, moral, serta kemaslahatan masyarakat di Kabupaten Bekasi. Organisasi yang mewadahi pengurus mushollah dan masjid itu menilai setiap kebijakan daerah harus tetap sejalan dengan karakter Kabupaten Bekasi sebagai daerah yang religius.

ads content

Ketua FORKAMMI Kabupaten Bekasi, Akhmad Afandi, mengatakan pihaknya mendukung penyampaian aspirasi masyarakat selama dilakukan secara damai, santun, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“FORKAMMI Kabupaten Bekasi mendukung penuh aksi damai penolakan revisi Pasal 30 Raperda Pariwisata sebagai bentuk ikhtiar bersama menjaga marwah Kabupaten Bekasi yang religius. Kami mengajak seluruh pengurus masjid, mushollah, tokoh agama, dan umat Islam untuk menyampaikan aspirasi secara santun, damai, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Semoga para pemangku kebijakan mendengar suara masyarakat dan tetap mempertahankan Perda yang melindungi moral serta akhlak generasi penerus,” ujar Akhmad Afandi, Rabu (08/7/26).

Menurutnya, FORKAMMI berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi dalam pembahasan revisi Perda Pariwisata.

Ia juga mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga ketertiban, mengedepankan persatuan, serta menjadikan aksi damai sebagai sarana menyampaikan aspirasi secara bermartabat. FORKAMMI meyakini dialog yang konstruktif dan penyampaian pendapat secara damai merupakan bagian dari upaya bersama menjaga kondusivitas daerah.

Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan resmi FORKAMMI yang menolak revisi Pasal 30 Raperda Pariwisata dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai agama, moral, serta akhlak mulia sebagai fondasi pembangunan Kabupaten Bekasi.

Example 120x600

Tidak diijinkan untuk mengkopi konten

You cannot copy content of this page