Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminalitas

PMJ dan Satgas Mafia Tanah Luruskan Persoalan Sengketa Lahan Bripka Madih

213
×

PMJ dan Satgas Mafia Tanah Luruskan Persoalan Sengketa Lahan Bripka Madih

Share this article
Example 468x60

RADARCIKARANG.COM – Upaya penyelesaian sengketa lahan yang sempat viral dilakukan oleh Bripka Madih oknum kepolisian kepada sejumlah warga di RW 03 kelurahan Jatiwarna, kecamatan Pondokmelati, Kota Bekasi.

Pemerintah Bekasi Kota mendukung langkah-langkah kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya (PMJ) untuk terus melakukan penyelidikan dan meluruskan kasus sengketa lahan warisan yang di persoalkan Bripka Madih dengan sejumlah warga.

Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)
Example 300x600
Gunakan KUPON : DISKONQU (untuk mendapatkan diskon)

“Kami mendukung langkah langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus sengketa lahan yang terus ramai diperbincangkan media massa maupun media sosial. Dan keresahan warga atas alas hak tanah yang diakui Madih,” kata Plh Sekda Kota Bekasi, Drs. Junaedi.

Sementara itu, Camat Pondokmelati, Heni Setiowati juga menyatakan agar persoalan itu cepat rampung. Sehingga mayarakat tidak lagi dirugikan.

Menurutnya, kata Heni, masyarakat sudah mengadu ke kelurahan hingga tingkat kecamatan dan kini pemerintah daerah setempat, melalui laporan persoalan Madih hingga tingkatan Satgas Mafia Tanah serta masyarakat yang juga melaporkan Madih.

“Secara nyata serta gamblang bahwa kami dukung segera di proses. Patok-patok, banner dan pos itu seperti pendudukan lahan. Sehingga masyarakat tidak lagi berkeluh kesah dengan kepengurusan sertifikat. Kami semua ingin kondusif.,” ungkap Camat, Senin (13/2/2023).

Diketahui, bahwa tanah seluas 4.411 m² yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Nomer 70 RT 004/RW 03 Jatiwarna, Pondokgede, Kota Bekasi sesuai dengan girik C 191 Atas Nama Tonge Bin Nyimin. Lokasi lahan itu kini padat dihuni menjadi pemukiman penduduk, termasuk ada lahan yang dihuni, Madih, Madin, dan Mada.

Informasi yang didapat, Tonge telah menjual tanah seluas 2.909,5 m² kepada pihak lain berdasarkan dokumen AJB PPAT Camat Pondokgede. Kemudian Tonge juga menjual tanah seluas 763 m² kepada Erwin Kosasih sesuai dengan AJB No 2121/JB/HTS/HJ/X/V1/1992 tanggal 19 Juni 1992.

Namun kini Madih bersama tim Kuasa Hukumnya masih terus melakukan upaya lain melalui Dumas ke Satgas Mafia Tanah Mabes Polri yang menuntut bahwa lahan tersebut masih miliknya. Sementara, tim Satgas Mafia Tanah meminta Madih untuk memberikan bukti bukti otentik atas alas hak yang dimilikinya. (*)

Example 300x600
Example 120x600